Polresta Kendari Tangkap Pencuri HP Bermodus COD

Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Kendari, Senin (23/5/2022). Foto/ist
Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Kendari, Senin (23/5/2022). Foto/ist

Kendari, bentaratimur.id – Seorang pria bernama Muh Safri Hidayat (21) ditangkap Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari di Jalan Balai, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (23/5/2022) sekira pukul 23.00 WITa.

Safri ditangkap karena mencuri sebuah handphone (HP) bermoduskan cash of delivery (COD) atau bayar di tempat.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, awalnya pelaku memesan HP merk Vivo V23E warna biru dan akan melakukan pembayaran secara COD di Lorong Manggis, Kelurahan Anduonuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku kemudian melihat-lihat HP tersebut  dan tidak lama HP itu langsung dibawa lari oleh pelaku menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat.

Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan hal tersebut kepada kepolisian. Setelah diselidiki, di hari yang sama, tim Buser 77 Sat Reskrim langsung menangkap pelaku.

“Barang bukti satu unit motor Honda Beat warna orange hitam dengan nomor polisi DT 6383 GF, nomor mesin: JFD2E-3078860 satu unit HP merk Vivo V23E warna biru dengan nomor imei: 866296057035237,” kata Fitrayadi kepada bentaratimur.id, Selasa (24/5/2022).

Fitrayadi bilang, saat ini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolresta Kendari. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Reporter : R. Hafid