Jakarta, bentaratimur.id – Polri turut mengawal proses deportasi buron kasus korupsi dana bantuan Covid-19 di Jepang, Mitsuhiro Taniguchi (47), ke Jepang. Ia sebelumnya ditangkap kepolisian Indonesia di Lampung.
“NCB Interpol Indonesia berkerjasama dengan Imigrasi pagi ini telah melakukan Deportasi Buronan WN Jepang Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak polisi Jepang yang menjemput langsung dan akan mengawal subjek sampai ke Jepang,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Dedi menjelaskan, pengawalan proses deportasi oleh pihak kepolisian Indonesia dilakukan lantaran dalam proses penangkapan ini adanya kerjasama police to police.
“Karena warga Jepang yang dideportasi statusnya pelaku kejahatan di Jepang jadi harus ada kerjasama police to police,” ujar Dedi.
Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa Mitsuhiro Taniguchi buronan Jepang telah ditangkap oleh pihak Imigrasi di wilayah Lampung, pada Selasa 7 Juni 2022.
Polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak pandemi Covid-19. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun.
Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan. (Adv)