PPKM Mikro Diberlakukan di Sultra, Ini Protokol yang Harus Ditaati Pelaku Perjalanan

Kendari. Bentara Timur – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi telah mengeluarkan intruksi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro untuk diterapkan di seluruh daerah di Sultra. PPKM mikro itu diberlakukan sejak 6 Juli sampai 20 Juli 2021 atau selama 20 hari.

Intruksi itu dituangkan dalam surat edaran gubernur dengan nomor 443.2/2480 tahun 2021 tentang PPKM Mikro atas pengendalian penyebaran Covid-19 di Provinsi Sultra.

Kemudian gubernur juga mengeluarkan surat edaran nomor 550/2841 tentang ketentuan protokol transportasi selama PPKM Mikro.

Dalam surat edaran nomor 550/2841 itu, terdapat enam poin ketentuan terhadap pelaku perjalanan.

Pertama, pelaku perjalanan melalui darat, laut, dan udara yang berasal dari luar Provinsi Sultra ke wilayah Sultra diwajibkan tes swab RT-PCR.

Kedua, semua pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada poin pertama wajib melakukan isolasi mandiri di rumah atau tempat tinggal selama dua hari sebelum kembali beraktivitas seperti biasa.

Ketiga, pelaku perjalanan yang melakukan isolasi mandiri sebagaimana dimaksud pada poin dua, jika terdapat gejala indikasi Covid-19 wajib segera melakukan tes swab RT-PCR. Jika dinyatakan positif untuk segera memberi data informasi ke Satgas Covid-19 serempat untuk keperluan 3 T (testing, tracing, treatment).

Keempat, PPKM skala mikro pada zona positif dan indikatif persebarannya, dengan berpedoman pada ketentuan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021.

Ali Mazi Instruksikan Seluruh Kepala Daerah di Sultra Terapkan PPKM Mikro

PPKM Skala Mikro Berlaku di Kendari, Pelanggar Akan Dikena Pidana Penjara

Kelima, penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taxi konvensional, dan online), ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan (sewa/rental) dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah kabupaten/kota masing-masing.

Kemudian keenam, masing-masing kabupaten/kota agar segera mengaktifkan satgas sampai tingkat RT/RW dalam rangka optimalisasi kegiatan edukasi 6 M (mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak, menghindari keramaian, menghindari makan bersama, menguruangi mobilitas) dan 3 T (testing, tracing, treatment).

Reporter : (rmh)