Wanggudu, Bentara Timur – Puluhan warga yang tergabung dalam Tolaki Lingkar Tambang (TLT) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) di Langgikima, Konut, Jumat (10/11/2023).
Aksi tersebut didasari adanya permasalahan lahan masyarakat yang sampai saat ini, diduga belum diselesaikan atau dilunasi oleh pihak PT KDI.
Masyarakat meminta pihak perusahan untuk segera menyelesaikan persoalan lahan mereka yang belum diselesaikan. Apalagi PT KDI telah beberapa kali melakukan pengapalan ore nikel, sementara kewajiban perusahaan belum ditunaikan.
“Kami meminta dengan tegas pihak perusahan agar tidak mempermainkan masyarakat yang sampai detik ini belum menunaikan kewajibannya, sebagaimana janji pihak perusahan akan segera melakukan pembayaran,” kata salah seorang warga bernama Jamil.
Kata Jamil, jika PT KDI mau bermain-main terhadap persoalan ini, mereka akan mendesak dan meminta Syahbandar UPP Molawe tidak memberikan persetujuan berlayar (SPB) terhadap perusahaan tersebut.
“Jika persoalan ini tidak tuntas, maka kami akan melakukan pemblokiran jalan. Bahkan kalau perlu bermalam di Kantor Syahbandar UPP Molawe,” ujarnya.
Koordinator aksi, Adhian menyerukan agar pihak perusahan jangan menutup mata terkait persoalan tersebut. Sebab kata dia, persoalan ini merupakan masalah yang harus diselesaikan agar tidak terjadi konflik.
“Saya minta perusahan untuk segera menepati janjinya, jika tidak ingin masalah ini terus berkepanjangan. Ini demi masyarakat, maka pihak perusahaan harus koperatif,” pintanya.
Adhian juga berpesan, jika pihak perusahaan tidak koperatif terhadap persoalan tersebut, maka secara tegas dirinya tidak segan-segan memblokir aktivitas jalan hauling PT KDI.
Sementara itu, kepala supervisor PT KDI, Sutamin Rembasa menngatakan, pihak perusahaan tidak akan memberikan royalti pembebasan lahan seperti yang menjadi tuntutan warga. Sebab kata dia, pembayaran royaliti terhadap masyarakat atas nama Jamil serta beberapa temannya telah ditunaikan oleh pihak perusahaan.
“Kalau ada klaim lahan harus mempunyai legalistas dalam bentuk sertifikat atau SKT (surat kepemilikan tanah). Yang selanjutnya lagi, dia (Jamil) tidak mau mi terima karena dia mau menambang. Sehingga pimpinan kami tidak lagi mau berurusan dengan mereka,” beber Sutamin.
Sutamin bilang, Jamil sebelumnya pernah menjadi karyawan PT KDI selama dua tahun. Dalam perjalananya, dia mengklaim lahan yang berada di IUP PT KDI seluas 4 Ha merupakan miliknya berdasarkan surat keterangan tanam tumbuh yang dikeluarkan oleh Kepala Desa (Kades) Lameruru, Aswad.
Sementara, kata Sutamin, IUP PT KDI terbit pada tahun 2010, sedangkan surat keterangan tanam tumbuh yang dikeluarkan Kades Lameruru tahun 2022.
“Pertanyaanya, kenapa bukan dari awal Jamil datang klaim. Kenapa baru sekarang,” ujarnya.
Dikatakan, agar masalah tersebut tidak berlarut-larut, maka Jamil diberi kompensasi per tongkangnya dalam bentuk royaliti lahan, yakni 0,5 dolar per metrik ton. Tapi Jamil mengajukan lagi penawaran agar dinaikkan menjadi 1 dolar.
“Dalam perjalananya lagi, tiba-tiba dia muncul membawa ormas Tolaki Lingkar Tambang mengajukan permintaan agar dinaikan menjadi 1 dolar per metrik ton serta meminta SPK ekslusif,” kata Sutamin.
Sutamin menegaskan, terkait persoalan ini, PT KDI telah menempuh jalur hukum untuk menguji keabsahan legalitas surat keterangan tanam tumbuh yang dikeluarkan oleh Kades Lameruru tahun 2022.
“Kami sudah laporkan Jamil dan Kepala Desa Lameruru, Aswad di Polda Sultra. Insyaallah hari Senin depan mereka akan dipanggil,” pungkas Sutamin.
Penulis : R. Hafid


