Hukum  

Satgas Gakkum Polda Sultra Kembali Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Kendari

Tim Satgas Gakkum TPPO Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) saat mengamankan pelaku tindak pidana perdagangan orang dan korbannya di Ditreskrimum Polda Sultra, Rabu (5/7/2023). Foto/ist
Tim Satgas Gakkum TPPO Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) saat mengamankan pelaku tindak pidana perdagangan orang dan korbannya di Ditreskrimum Polda Sultra, Rabu (5/7/2023). Foto/ist

Kendari, Bentara Timur – Tim Satgas Gakkum TPPO Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di salah satu wisma atau penginapan yang terletak di Jalan Malik Raya Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari, pada Rabu malam (5/7/2023).

Kepala Sub Bagian Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi mengatakan, dari kasus tersebut pihaknya menangkap sebanyak lima orang, dua di antaranya diduga sebagai pelaku TPPO.

“Dua tersangka inisial MSS (21) seorang wanita dan IM (21) seorang laki-laki. Mereka diamankan karena (diduga) telah melakukan tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi seks,” kata Syahrir di Kendari, Kamis (6/7/2023).

Syahrir menyebut tersangka MSS (21) dibantu oleh tersangka IM (21) diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang terhadap dua orang korban yakni K (19) dan satu anak di bawah umur berinisial AS (15). Sedangkan satu orang lainnya yang diamankan yakni pria hidung belang.

Kompol Syahrir menyebut para tersangka diduga melakukan TPPO atau eksploitasi seks dengan menawarkan kepada para hidung belangmelalui aplikasi daring dengan tarif Rp500 ribu per orang.

“Dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu dari para korban. Namun pada saat kejadian yang berhasil dijual adalah korban inisial K,” ungkap Syahrir.

Baca juga: Polda Sultra Tangkap Empat Pelaku Perdagangan Orang di Kendari

Dari pengungkapan kasus ini, Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra mengamankan barang bukti uang pecahan Rp100 ribu lima lembar, alat kontrasepsi, empat unit telepon genggam, satu buah alat hisab sabu dan korek, serta satu unit kendaraan roda empat.

“Kedua tersangka kemudian diamankan di kantor Direktorat Reskrimum Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Syahrir.

Sebelumnya, Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra menangkap empat orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di salah satu wisma di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sultra. Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial MF (18), AR (19), M (37), dan S (21).

Penulis : R. Hafid