Kendari, Bentara Timur – Tim Satgas Gakkum TPPO Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan empat pemuda diduga melakukan tindakan pidana perdagangan orang pada Rabu (14/6/2023) malam.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, keempat pelaku diamankan di sebuah wisma di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Keempat pelaku masing-masing berinisial MF (18), AR (19) M (37) dan S (21). Sementara korbannya yakni, korban MF berinisial AA (20), AR berinisial AS (17), korban M berinisial E (33), dan S korbannya inisial ST (23).
Ferry bilang, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya perdagangan orang di sebuah wisma di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
Kepada polisi, para pelaku mengaku menjual korban melalui aplikasi MiChat dengan harga Rp400.000 setiap orang. Dari hasil penjualan tersebut, para pelaku mendapatkan keuntungan Rp100.000 dari setiap korban.
Dalam pengungkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa kondom, uang tunai Rp1 juta serta 4 unit handphone.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Penulis : R. Hafid