Kendari, Bentara Timur – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari berinisial RT terkait dugaan tindak pidana pemberian suap atas pemberian izin PT Midi Utama Indonesia, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Senin (13/3/2023).
Selain RT, pihak Kejati juga menetapkan satu tersangka lainnya berisinial SM, yang merupakan tenaga ahli Wali Kota Kendari.
Berdasarkan penjelasan pihak Kejati Sultra, PT Midi Utama Indonesia merupakan pemegang gerai Alfamidi.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, penahanan keduanya berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-03/P.3/Fd.1/03/2023 tanggal 6 Maret 2023.
Dody bilang, keduanya diduga melakukan permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau gratifikasi dalam proses pengurusan perizinan gerai Alfamidi di Kota Kendari.
Para tersangka diduga sudah melakukan pertemuan yang juga dihadiri mantan Wali Kota Kendari berinisial SK.
RT dan SM kini mendekap di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari kedepan.
“Kasus ini dalam pengembangan penyidik dan dalam waktu dekat kembali akan menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami oleh penyidik,” ujar Dody.
Dody menyatakan, pengusutan kasus ini untuk penertiban tata kelola keuangan di Pemerintah Kota Kendari. Selain itu, kata Dody, kasus ini juga sebagai peringatan kepada penyelenggara pemerintahan agar tidak menghambat proses investasi oleh pelaku usaha di Sultra dengan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi.
Penulis : R. Hafid