Sempat Kabur, Pelaku Perampokan dan Pencabulan Bidan Desa di Mubar Menyerahkan Diri

Pelaku perampokan disertai pencabulan terhadap seorang bidan desa di Muna Barat yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Foto/ist
Pelaku perampokan disertai pencabulan terhadap seorang bidan desa di Muna Barat yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Foto/ist

Laworo. Bentara Timur – Abdul Mulkadir alias Laser, warga Desa Lawada Jaya, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), pelaku perampokan dan pencabulan seorang bidan desa berinisial FT yang bertugas di Puskesmas pembantu (pustu) desa tersebut akhirnya menyerahkan diri.  Saat ini Laser diamankan di Polres Muna.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Muna, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hamka mengatakan, pelaku menyerahkan diri dengan didampingi keluarga, setelah tiga hari menjadi buronan polisi. Pelaku diamankan pada Rabu (23/2/2022), sekira pukul 22.30 WITa.

“Iya sudah diamankan. Saya bersama anggota menjemputnya tadi malam di Desa Walelei, Kecamatan Barangka, Mubar. Kita koordinasi dengan keluarganya, lalu terduga pelaku bersedia menyerahkan diri,” ujar Hamka.

Hamka bilang, saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Muna. Dengan diamankannya yang bersangkutan, penyelidikan pun dilanjutkan, terutama melengkapi berita acara pemeriksaan untuk penetapan status tersangka. Sebab, ketika ditangkap 20 Februari lalu, Laser belum sebagai tersangka.

Untuk sementara, pelaku disangkakan percobaan perbuatan pencabulan. “Kita akan melakukan gelar perkara dulu,” kata Hamka.

Diberitakan sebelumnya, Laser melakukan perampokan dan pencabulan terhadap seorang bidan desa berinisial FT di rumah dinas pustu Desa Lawada pada 18 Februari 2022 sekitar pukul 00.30 WITa.

Setelah menerima laporan, polisi lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku. Namun saat polisi mengantar pelaku ke rumahnya untuk mengambil barang bukti berupa pakaian yang digunakan, pelaku melarikan diri.

Reporter : (rmh)