Sengketa Pilkada Muna, MK Tolak Permohonan Rajiun – La Pili

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan dan ketetapan atas sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) pada pemilihan bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna. Foto/Screenshot Youtube MK

Kendari. Bentara Timur – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa Pilkada Muna yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, LM Rajiun Tumada – La Pili. Amar putusan majelis hakim konstitusi menyatakan permohonan pihak pemohon tidak dapat diterima.

Sidang putusan ini digelar MK secara virtual, Selasa (16/2/2021). Putusan tersebut merupakan hasil rapat musyawarah sembilan hakim konstitusi terdiri hakim ketua Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra dan Wahiddudin.

Dalam pertimbangan putusan tersebut, MK menimbang jumlah perbedaan suara antara pemohon dengan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 12% x 120.102 suara (total suara sah) yakni 2.402 suara.

“Bahwa perolehan suara pemohon adalah 55.980 suara. Sedangkan perolehan suara pihak terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 64.122 suara. Sehingga, perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 64.122 suara dikurangi 55.980 suara yakni 8.142 suara atau 6,78%,” ujar hakim anggota Sadil Isra.

Lebih lanjut, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, meskipun pemohon merupakan pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2020, pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sehingga Mahkamah menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Pertimbangan lainnya adalah permohonan pemohon tidak memenuhi syarat Pasal 158 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berkenaan dengan kedudukan hukum.

“Andai pun ketentuan tersebut disimpangi, quod non telah ternyata dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Terhadap hal-hal lain yang berkaitan dengan permohonan a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena menurut Mahkamah tidak ada relevansinya dan oleh karenanya harus dinyatakan pula tidak beralasan menurut hukum,” tutupnya.

Putusan MK soal perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Muna ini tertuang dalam putusan bernomor 53/PHP.BUP-XIX/2021. Kuasa hukum pihak terkait pasangan LM Rusman Emba – Bachrun Labuta, Baron Harahap membenarkan putusan MK yang menolak gugatan paslon nomor urut 2 tersebut.

“Ya, tadi kami mengikuti sidang secara daring. Sesuai prediksi, nyaris isi putusan MK sama dengan materi eksepsi pihak terkait yg diajukan oleh kantor hukum Baron Harahap & Partner,” ujar Baron.

 

Reporter: Rmh