Kendari. Bentara Timur – Seorang ayah di Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AL (34) tega mencabuli anak tirinya yang berusia 17 tahun.
Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton mengatakan, dugaan tindakan pencabulan itu terjadi pada Minggu 13 Juni 2021 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di rumah korban.
Awal kejadian, saat itu korban sedang tidur di kamar, tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar korban. Korban terbangun dari tidurnya karena merasa yang ada mengawasi.
“Saat itu korban terkejut melihat terlapor sudah berada di dalam kamar, pelaku membangunkan korban, lalu langsung memeluk, mencium korban, dan meraba bagian sensitif korban. Saat kejadian hanya ada pelaku dan korban , anggota keluarga lain sedang tidak berada di rumah” terang Sunarton, Selasa (15/6/2021).
Korban yang menyadari tindakan pelecehan pelaku pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Butur. Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan visum di RSUD setempat. Kemudian, mengamankan terduga pelaku.
Sunarton bilang, saat ini korban dan saksi-saksi masih sementara dalam proses pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Butur. Sementara pelaku sudah diamankan oleh Unit Walet Sat Reskrim Polres Butur.
“Jadi korban ini sempat melawan, pelaku juga bahkan meminta maaf. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk menentukan pasal yang tepat untuk menjerat pelaku,” pungkas mantan Kapolsek Bonegunu ini.
Surnaton menambahkan, berdasarkan data Polres Butur, kejadian perbuatan cabul anak di bawah umur ini, selama kurun waktu dari bulan Januari sampai dengan Juni 2021 ini sudah terjadi sebanyak 7 kali.
Olehnya itu, ia mengimbau kepada para orang tua agar betul-betul melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya di rumah, guna antisipasi semakin banyaknya kasus cabul di wilayah Butur.
Reporter : (rmh)