Bentara Timur- Suasana di depan Pengadilan Negeri Kendari berubah tegang dan penuh energi pada Kamis siang, 6 November 2025. Puluhan jurnalis dari berbagai media di Kota Kendari memadati halaman pengadilan sambil membawa poster, kamera, dan pernyataan sikap. Mereka berkumpul dalam Aksi Solidaritas untuk Tempo dan kebebasan pers, menyusul gugatan Rp200 miliar yang dilayangkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo, yang mereka nilai sebagai ancaman serius terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.
Aksi yang diinisiasi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari ini turut melibatkan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sultra, IJTI Sultra, AMSI Sultra, LPM IAIN Kendari, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil. Para peserta aksi berdiri membentuk barisan rapi di depan pagar pengadilan, menyuarakan tuntutan agar gugatan tersebut dicabut dan agar peradilan menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua AJI Kendari, Nursadah, memberikan pernyataan tegas di hadapan awak media. Ia mengatakan bahwa Menteri Pertanian tidak memiliki dasar hukum untuk membawa sengketa pemberitaan langsung ke pengadilan umum. “UU Pers sudah sangat jelas. Mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan dilakukan melalui Dewan Pers. Ada ruang hak jawab, ada mediasi, ada rekomendasi yang semestinya dihormati,” ujarnya lantang.
Ia menyebut nilai gugatan Rp200 miliar itu bukan hanya tidak masuk akal, tetapi juga dapat menjadi alat intimidasi hukum (legal intimidation) terhadap media yang menjalankan tugas pengawasan terhadap kebijakan publik. “Ini bukan hanya menyasar Tempo, tetapi juga mengirim pesan ancaman kepada seluruh media kritis. Ini bentuk pembungkaman dan pembangkrutan media. Bahaya bagi demokrasi,” tambahnya.
Aksi ini juga menyoroti langkah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dianggap “mengangkangi” kewenangan Dewan Pers karena menerima gugatan tersebut. Para jurnalis menilai bahwa tindakan PN Jaksel itu bertentangan dengan semangat UU Pers dan membuka ruang bagi pejabat publik untuk menghindari mekanisme penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan secara khusus oleh negara. Mereka khawatir langkah tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi kasus-kasus serupa ke depan.
Dalam aksi yang berlangsung sekitar satu jam itu, para jurnalis juga membacakan tiga tuntutan: pencabutan gugatan terhadap Tempo, penghormatan terhadap UU Pers dalam penyelesaian sengketa pemberitaan, dan jaminan perlindungan hukum bagi seluruh jurnalis. “Kami menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak publik, bukan hanya hak profesi. Menggugat media dengan angka fantastis untuk membungkam kritik adalah ancaman langsung terhadap demokrasi,” ujar salah satu perwakilan organisasi.
Di tengah aksi yang berlangsung damai tersebut, dukungan muncul dari pihak pengadilan setempat. Humas PHI Pengadilan Negeri Kendari, Daryono, keluar menemui massa aksi dan menyampaikan apresiasi atas gerakan solidaritas para jurnalis. Ia mengatakan pihaknya mendukung pers untuk tetap menjalankan kerja jurnalistik berdasarkan fakta lapangan. “Kebebasan pers jangan sampai terbungkam. Pers bekerja sesuai fakta. Pernyataan sikap ini kami terima dan akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Meski demikian, Daryono menjelaskan bahwa pengadilan memiliki batasan kewenangan. Menurutnya, gugatan merupakan hak setiap warga negara, dan pengadilan tidak dapat menolak gugatan yang diajukan. “Pengadilan sifatnya hanya menerima, memeriksa, dan mengadili. Masalah pencabutan gugatan itu sepenuhnya kewenangan penggugat,” jelasnya.
Aksi ini kemudian ditutup dengan penegasan bahwa kebebasan pers harus dilindungi bersama sebagai pilar utama demokrasi. Organisasi jurnalis dan masyarakat sipil berkomitmen terus mengawal kasus Tempo dan mengingatkan bahwa segala bentuk tekanan terhadap media, baik melalui kriminalisasi, intimidasi, maupun gugatan bernilai besar, akan selalu mendapat perlawanan.
(*)

