Tekanan Ekonomi, Janda Muda di Kendari Nekat Edarkan Sabu 910 Gram

Ditresnarkoba Polda Sultra saat merilis hasil pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti 910 gram, di Mapolda Sultra, Jumat (30/9/2022). Foto/R. Hafid/bentaratimur.id
Ditresnarkoba Polda Sultra saat merilis hasil pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti 910 gram, di Mapolda Sultra, Jumat (30/9/2022). Foto/R. Hafid/bentaratimur.id

Kendari, bentaratimur.id – Seorang janda muda beranak satu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial ARM (18) ditangkap personel Opsnal Tim Lidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra. ARM dibekuk karena terlibat jaringan pengedar narkoba jenis sabu.

Warga Kelurahan Dapudapura, Kecamatan Kendari Barat ini dibekuk di salah satu hotel di bilangan Jalan Saosao Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Senin (26/9/2022) sekitar pukul 19.00 WITa.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 16 bungkus sabu-sabu seberat 910 gram. Selain menyita barang bukti narkoba juga disita beberapa barang bukti lain seperti ribuan plastik kecil bening, serta timbangan digital.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Komisaris Besa (Kombes) Pol R Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Dimana akan ada transaksi paket sabu-sabu ditempel di salah satu hotel di Kota Kendari.

Mendapat informasi itu, Tim Lidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra langsung melakukan pembuntutan dan melihat tersangka keluar dari hotel menenteng  kantong plastik warna hitam.

“Target tersebut langsung dicegat oleh personel tim lidik dan dilakukan pemeriksaan isi kantong plastik yang sedang dia bawa isinya diduga narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Bambang saat ditemui di Mapolda Sultra, Jumat (30/9/2022).

Bambang mengatakan, pihaknya kemudian melakukan penggeledaan dengan menghadirkan manager dan petugas resepsionis hotel. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa di Mapolda Sultra untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Bambang bilang, tersangka diduga seorang kurir sabu-sabu yang dikendalikan oleh bandar yang saat ini masih diselidiki keberadaannya. Barang haram tersebut berasal dari Sulawesi Barat dikirim melalui jalur darat dan rencananya akan diedarkan oleh tersangka atas arahan dari bandar tersebut di Kabupaten Konawe.

“Bandarnya kita sudah kantongi identitasnya, tim masih melakukan pengejaran,” ujar Bambang.

Lebih lanjut Bambang mengatakan, tersangka nekat mengedarkan sabu-sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk menghidupi keluarganya, pasca bercerai dengan suaminya. Ia dijanjikan mendapat jaminan hidup dari bandar yang dikenalnya itu, jika berhasil mengedarkan sabu-sabu.

“Tersangka ini baru satu kali terlibat pengedaran sabu. Tapi bandarnya sudah beberapa kali, jaringannya antar provinsi,” ungkap Bambang.

Akibat perbuatannya ibu satu anak ini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.

Reporter : R. Hafid