Kendari. Bentara Timur – Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida, Yusmin lolos dalam seleksi terbuka tiga besar jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Nama Yusmin tercatat dalam pengumuman seleksi jabatan PTP bersama 14 nama lainnya di lima instansi yang disediakan Pemprov Sultra.
Dari lima jabatan instansi yang disediakan, Yusmin mengikuti seleksi untuk jabatan Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Sultra.
Baca juga: Kejati Sultra Tetapkan 4 Tersangka Kasus PT Toshida
Nama-nama yang dinyatakan lolos tiga besar dalam seleksi itu yakni, Yusmin, Muhammad Fadlansyah, dan Muliadi.
Sementara jabatan lain yang disediakan yakni, Kepala Biro Organisasi Setda Sultra, Kepala Biro Umum, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.
Baca juga: Penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra Sita Bukti Kasus Tambang PT Toshida
Penetapan nama yang lolos tiga besar dalam seleksi terbuka jabatan eselon dua tersebut diumumkan pada 11 November 2021 lalu. Surat keputusan itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Nur Endang Abbas.
Sekda Sultra, Nur Endang Abbas, saat dihubungi belum memberikan jawaban terkait seleksi jabatan yang diikuti Yusmin. Jurnalis bentaratimur.id juga sudah mencoba menghubungi Nur Endang Abbas melalui pesan whatsapp messenger, namun sampai berita ini dinaikan pesan yang dikirim belum dibaca.
Baca juga: Tersangkut Kasus Tambang Toshida Plt Kadispora Sultra Ditahan Kejati
Untuk diketahui, Yusmin saat ini berstatus terdakwa korupsi perizinan tambang di PT Toshida. Ia terseret kasus itu setelah Kejaksaan Tinggi Sultra menyelidiki kasus korupsi izin pertambangan ilegal di PT Toshida.
Yusmin diduga terlibat dalam kepengurusan perizinan tambang di PT Toshida saat menjabat Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra 2020 lalu.
Reporter : (rmh)