Terlilit Cicilan Mobil, Pengurus Masjid di Kendari Curi Uang Kotak Amal

Kapolsek Mandonga, Kompol Muhammad Salman (tengah) didampingi Kanit Reskrim Polsek Mandonga, Aipda Andry (pertama dari kanan) saat memperlihatkan uang kotak amal Masjid Alkautsar Kendari yang dicuri pelaku, Jumat (3/6/2022). Foto/ist
Kapolsek Mandonga, Kompol Muhammad Salman (tengah) didampingi Kanit Reskrim Polsek Mandonga, Aipda Andry (pertama dari kanan) saat memperlihatkan uang kotak amal Masjid Alkautsar Kendari yang dicuri pelaku, Jumat (3/6/2022). Foto/ist

Kendari, bentaratimur.id – Pengurus Masjid Raya Alkautsar Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial MG (43) ditangkap polisi karena nekat mencuri uang kotak amal masjid. Dia tangkap tim Buser Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga setelah menerima laporan dari sesama pengurus masjid lainnya, pada Jumat (3/6/2022).

Pelaku ditangkap di kediamannya di Kelurahan Mandonga, tanpa perlawanan.

Kapolsek Mandonga, Kompol Muhammad Salman mengatakan, dalam melancarkan aksinya, pelaku merusak kotak amal lalu mengambil uang di dalamnya sekitar Rp3,8 juta.

Agar tidak diketahui, pelaku merusak box kamera pemantau atau cctv, lalu dibuang ke semak-semak.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan uang tunai Rp3,6 juta. Dimana pelaku telah memakai uang hasil curian tersebut sebesar Rp200 ribu.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah tiga kali mencuri kotak amal Masjid Raya Al Kautsar. Ia nekat mencuri, karena tidak punya uang untuk melunasi cicilan kredit mobil yang menunggak tiga bulan.

“Pelaku ini pada bulan Januari 2022 telah mengambil kredit mobil dengan cicilan kurang lebih hampir tiga juta. Jadi dia terlilit utang untuk membayar cicilan, inilah yang mengakibatkan pelaku mencuri kotak amal masjid,” kata Salman di kantornya, Jumat (3/6/2022).

Saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polsek Mandonga untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Reporter : R. Hafid