THM di Kendari Tutup Selama Ramadhan

Ketua Arokab Sultra, Amran
Ketua Arokab Sultra, Amran

Kendari. Bentara Timur – Tempat hiburan malam (THM) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diinstruksikan untuk ditutup selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah (H). Ketentuan penutupan THM itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Kendari nomor 332/1130/2022 tentang penutupan sementara tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol dalam rangka menghadapi Ramadan 1443 H/2022.

Ketua Asosiasi Rumah Makan, Karaoke, dan PUB (Arokab) Sulawesi Tenggara (Sultra), Amran mengaku pihaknya telah menerima surat edaran tersebut.

“Khusus THM, karaoke, penjual alkohol termasuk lounge (ruang santai) kita closing party dari tanggal 31 Maret sampai 5 Mei 2022. Ini untuk menghargai saudara-saudara kita yang melaksanakan ibadah puasa,” ujar Amran saat ditemui disalah satu warung kopi di Kota Kendari, Jumat (1/4/2022).

Amran bilang, jika terdapat THM yang masuk dalam naungan Arokab melanggar ketentuan itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang. Sebab Arokab sudah mengimbau untuk menaati kebijakan pemerintah demi kebaikan bersama.

Sementara restoran dan rumah makan, pihak Arokab mengizinkan untuk tetap beroperasi dengan catatan harus menutup sebagian pintunya.

“Saya tidak melarang melakukan pembukaan tetapi tetap menghargai yang menjalankan ibadah puasa, mungkin bisa menutup sebagian pintunya dengan gorden,” kata Amran.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari, Samsu Alam membenarkan adanya surat edaran Wali Kota Kendari soal penutupan THM selama bulan suci Ramadhan 1443 H.

“Iya, memang sudah terbit  surat edaran Wali Kota Kendari agar seluruh THM ditutup selama bulan suci Ramadhan,” kata Samsu lewat sambungan telapon, Jumat (1/4/2022) malam.

Sesuai edaran Wali Kota Kendari tersebut, Samsu mengatakan, penutupan THM mulai diberlakukan H-3 jelang puasa Ramadhan sampai H+3 lebaran Idul Fitri 2022, dan jika ditemukan ada aktivitas, maka akan dilakukan tindakan tegas. Tindakan tegas yang dimaksudkan berupa pemberian sanksi ringan hingga pencabutan izin usaha.

Mengenai rumah makan, dia menjelaskan, Pemerintah Kota Kendari toleran dengan tetap memberi kesempatan menjalankan aktivitas melayani konsumen, asalkan tidak terlalu terbuka.

Samsu meminta kepada pengelola rumah makan untuk mengedepankan saling menghargai bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa selama satu bulan mendatang.

“Warung makan tetap dibolehkan buka, tapi sifatnya tertutup. Jangan buka-bukaan sekali, karena kita harus saling menghargai dan menghormati warga yang menjalankan ibadah puasa,” katanya.

Samsu menuturkan, selama bulan suci Ramadhan 1443 H, pihaknya akan melakukan patroli terhadap THM dan rumah makan.

Reporter : R. Hafid