Kendari, Bentara Timur – Andri Darmawan, kuasa hukum Ridwansyah Taridala, terdakwa kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Pledoi itu dibacakan dalam sidang lanjutan perkara yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Rabu (11/10/2023).
Andri Darmawan mengatakan, sidang dua pekan lalu, JPU Kejati Sultra menuntut kliennya di hadapan majelis hakim dengan 4 tahun 6 bulan penjara, karena diduga melanggar pasal 56 KUHP sebagai orang yang membantu kejahatan dan pasal 12 huruf e tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pokok tuntutan JPU, dijelaskannya bahwa terdakwa Sekda Kota Kendari itu saat menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) program kampung warna-warni di Kelurahan Peteoha dianggap sebagai sarana atau alat dalam memuluskan aksi pemerasan terdakwa Syarif Maulana terhadap PT MUI.
Kemudian, di dalam RAB tersebut tidak dicantumkan atau memuat nomor rekening Pemerintah Kota Kendari, sebagaimana RAB itu dijadikan alat untuk mencari sumbangan dana berbentuk corporate social responsibility (CSR) guna membantu pendanaan program kampung warna-warni.
“Lalu RAB yang sudah dibuat oleh klien kami (Ridwansyah Taridala) diserahkan kepada terdakwa Syarif Maulana. Sementara, yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan di situ. Ini yang menjadi landasan dan dasar JPU menuntut klien kami,” kata Andri.
Menurut Andri, tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan, sehingga pihaknya ajukan nota pembelaan. Dalam nota pembelaan itu, Andri Dermawan bersama tim kuasa hukum terdakwa Ridwansyah Taridala kembali mengulas terkait fakta dan hasil kesaksian para saksi.
Pertama, Andri menerangkan, dalam sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, terungkap bahwa pembuatan RAB kampung warna-warni atas perintah Wali Kota Kendari saat itu, Sulkarnain Kadir yang juga selaku terdakwa dalam kasus PT MUI. Dan ini dibenarkan para saksi termaksuk Sulkarnain Kadir.
Ridwansyah Taridala yang saat itu selaku Plt Kadis Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, mendapat perintah dari atasan seusai dengan kewenangannya membuat RAB.
Dasar hukumnya pembuatan RAB jelas diatur dalam Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2016, yang dimana salah satu isi penyusunan atau pembuatan RAB untuk mengetahui item-item apa saja yang perlu dimasukkan. Namun tidak ada aturan yang mengharuskan memasukkan nomor rekening.
“Jadi, ketika jaksa mengatakan bahwa nomor rekening harus dimasukkan dalam RAB dasarnya apa. Rujukan peraturan mana, karena tidak ada aturan yang melampirkan nomor rekening. Sehingga dianggap keliru dengan mengatakan perlu memasukkan nomor rekening, sebab pembuatan RAB ini bukan untuk kepentingan mencari pendanaan lewat CSR, semata-mata atas perintah atasan,” ujarnya.
Jika JPU menganggap bahwa pergeseran anggaran dalam rangka untuk mendanai kampung warna-warni itu melanggar, dan itu salah besar. Pasalnya, pergeseran anggaran sudah diatur dalam Permendagri, bahwa jika ada kegiatan yang tidak terlaksana bisa dilakukan pergeseran anggaran.
Apabila ada alibi program kampung warna-warni telah didanai lewat CSR yang disalurkan PT MUI melalui Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Sadaqah Muhammadiyah (Lazismu) sebagai pihak ketiga mitra PT MUI, juga dinilai tidak seusai dengan fakta persidangan.
Sebab, laporan pendanaan program kampung warna-warni melalui CSR tidak pernah dilaporkan sampai terlaksananya kegiatan tersebut. Ini diperkuat kesaksian para saksi dari Pemerintah Kota Kendari, dan memang Ridwansyah Taridala tidak pernah mengetahui adanya permintaan terdakwa Syarif Maulana kepada PT MUI.
“Itu juga diperkuat kesaksian dari pihak PT MUI, Sulkarnain Kadir dan Syarif Maulana, bahwa dalam urusan pertemuan ataupun yang membahas soal perizinanan hingga permintaan CSR, klien kami tidak pernah dilibatkan. Bahkan saksi dari PT MUI menyebut tidak mengenal sama sekali dengan klien kami,” bebernya.
Andri mengatakan, tudingan JPU bahwa Ridwansyah Taridala turut membantu Syarif Maulana dalam melakukan pemerasan atau permintaan sejumlah uang, hingga menjadikan dasar penuntutan terhadap kliennya itu, juga tak berdasar.
Dimana, Ridwansyah Taridala saat itu menyerahkan RAB seusai direvisi, juga atas perintah Sulkarnain Kadir sebagai Wali Kota Kendari waktu itu. Kebetulan, Syarif Mualana kala itu, sudah ditunjuk Wali Kota Kendari, selaku Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Kota Kendari.
Jadi tidak ada yang salah, ketika RAB tersebut diberikan kepada Syarif Maulana, berdasarkan tupoksi dan tugas tambahan yang diamankan Wali Kota Kendari ke Syarif Maulana. Yang salah, RAB dijadikan alat untuk melakukan pemerasan, karena RAB hanya diperuntukkan untuk internal pemerintah saja.
Walupun RAB dibuat untuk kepentingan permintaan dana CSR, perlu dilengkapi dengan surat yang menunjukkan ke pihak mana, tujuan permintaan dana apa dan harus disertakan rekening Pemerintah Kota Kendari, serta ditandatangani Wali Kota Kendari.
Sehingga, kalau JPU berpendapat kliennya turut serta membantu Syarif Maulana memeras PT Midi dengan motif membantu program kampung warna-warni, sudah sangat keliru. Bagaimana bisa, disebut membantu, sementara Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana tidak pernah berkomunikasi ataupun ketemu membahas soal RAB.
“Pembuatan RAB semata dilakukan atas dasar perintah jabatan saat itu. Bahkan dalam persidangan, Syarif Maulana mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Ridwansyah Taridala. Jadi tidak bisa dikatakan turut membantu hanya karena membuat RAB,” ujarnya.
Tak hanya itu, dia juga membantah tuduhan JPU bahwa Ridwansyah Taridala menandatangani RAB, sebelum menjabat Plt Kadis Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, yang diyakini jaksa itu palsu.
Sementara faktanya, Ridwansyah Taridala ditunjuk sebagai Plt Kadis Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari pada Januari 2021 melalui SK Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.
“Pembuatan RAB pada bulan Februari 2021, versi jaksa klien kami baru ditunjuk pada bulan April 2022. Sementara SK Plt Kadis, itu pertama kali pada bulan Januari, bulan April itu merupakan perpanjangan jabatan karena saat itu belum ada kadis definitif,” jelasnya.
Andri berharap, pada sidang putusan nantinya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari, dapat secara cermat mengadili kliennya berdasarkan fakta-fakta yang terkuak di persidangan.
Penulis : R. Hafid

