Kendari. Bentara Timur – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi memberlakukan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar daring bagi seluruh siswa PAUD/TK, SD, hingga SMP se-Kota Kendari mulai 16 hingga 23 Oktober 2026.
Kebijakan ini diambil setelah kualitas udara di ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara memburuk hingga masuk kategori Sangat Tidak Sehat hingga Berbahaya akibat paparan kabut asap bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor: 100.3.4.5/9702 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Daring Akibat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang ditandatangani oleh Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, Kamis (15/10/2026).
Fenomena kabut asap tipis hingga pekat yang menyelimuti Kota Kendari sejak awal Oktober 2026. Bau menyengat asap dan penurunan jarak pandang (visibility) terutama pada pagi dan sore hari mulai mengganggu aktivitas warga.
Berdasarkan data Stasiun Meteorologi dan Klimatologi BMKG Sulawesi Tenggara, kabut asap yang mengepung Kendari dan sejumlah wilayah di Sulawesi Tenggara merupakan asap kiriman (transboundary haze) dari wilayah Papau, Maluku dan sekitarnya, juga akibat melonjaknya titik panas (hotspot) serta kebakaran lahan gambut dan semak belukar di beberapa kabupaten tetangga, seperti Konawe, Konawe Selatan, hingga Bombana yang terpicu ketika musim kemarau.
Kondisi tersebut diperparah oleh pola angin permukaan yang berembus mengarahkan gumpalan asap tebal menuju cekungan wilayah Kota Kendari, sehingga Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) melonjak ke tingkat yang berisiko bagi kesehatan pernapasan.
BMKG mencatat kualitas udara di Sulawesi Tenggara berdasarkan konsentrasi partikulat halus PM2.5 berada pada ketegori sedang hingga tidak sehat

Foto : Facebook Ridwan Tumbua
Belajar Daring
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Kendari, Sahuriyanto, menegaskan bahwa keselamatan serta kesehatan anak didik menjadi prioritas utama Pemkot Kendari di tengah situasi darurat polusi udara ini.
“Berdasarkan hasil pemantauan ISPU terkini, kualitas udara berada pada kategori Sangat Tidak Sehat hingga Berbahaya. Demi memprioritaskan kesehatan siswa dan guru, Pemkot menerapkan sistem PJJ,” kata Sahuriyanto.
Selama PJJ berlangsung, sekolah diberikan fleksibilitas memanfaatkan platform digital seperti WhatsApp Group, Google Classroom, maupun Learning Management System (LMS). Pemkot juga menginstruksikan agar beban belajar disederhanakan pada materi esensial literasi dan numerasi tanpa membebani siswa.
Guna memastikan akses pendidikan tetap berjalan, sekolah diwajibkan menyediakan modul dan bahan ajar cetak bagi siswa yang mengalami keterbatasan perangkat atau jaringan internet.
Pemkot Kendari mengimbau para orang tua agar mengawasi anak-anak mereka selama masa PJJ untuk tetap berada di dalam rumah dan mengurangi aktivitas luar ruangan. Apabila harus keluar rumah, warga dan anak-anak diwajibkan mengenakan masker.
Meski siswa belajar dari rumah, para guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas dari sekolah dengan protokol kesehatan ketat.
Masa berlaku PJJ bersifat fleksibel dan akan terus dievaluasi secara berkala mengikuti tren perbaikan kualitas udara dari BMKG serta instruksi Pemkot Kendari.

