Bentara Timur. Bogor— Kaoem Telapak mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas guna menghentikan pembalakan liar dan praktik pencucian kayu (timber laundering) yang terus mengancam kelestarian hutan Papua. Kaoem Telapak juga menuntut penegakan hukum menyeluruh hingga menyasar aktor intelektual dan penerima manfaat akhir (beneficial owner).
Desakan tersebut mengemuka pasca-pengamanan 23 kontainer kayu merbau olahan asal Nabire, Papua Tengah, di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, yang diduga berasal dari sumber ilegal. Kasus ini kembali menyoroti celah pengawasan serta efektivitas Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) dalam membentengi rantai pasok kayu nasional.
Kronologi Pengungkapan dan Modus Pencucian Kayu
Operasi penindakan bermula pada Selasa (20/10/2026), ketika Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bersama Komando Daerah TNI Angkatan Laut V menyita 23 kontainer bermuatan kayu merbau yang dikirim dari Nabire menggunakan kapal KM Tanto Permai. Berdasarkan siaran pers Kementerian Kehutanan, pengamanan ini merupakan pengembangan dari sidak di industri pengolahan kayu CV Palu Perdana (CV PP) di Nabire pada 14 Oktober 2026, di mana petugas mendapati tumpukan kayu merbau tanpa dokumen sah.
Kepala Kampanye Kaoem Telapak, Abil Akbar, menyatakan bahwa kasus ini merupakan pola berulang kejahatan kehutanan di Papua yang memanfaatkan dokumen tampak sah untuk meloloskan kayu ilegal.
“Kasus ini memperlihatkan bahwa kayu yang diduga berasal dari sumber ilegal masih dapat bergerak dari hutan Papua menuju pelabuhan, industri pengolahan, hingga pasar ekspor dengan menggunakan dokumen yang tampak sah secara hukum. Hal ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengawasan rantai pasok kayu dan efektivitas sistem yang seharusnya menjamin legalitasnya,” ujar Abil.
Kementerian Kehutanan mencatat nilai ekonomi kayu pada temuan terbaru ini mencapai sekitar Rp5,5 miliar—angka yang belum mencakup kerugian ekologis maupun kerugian negara secara keseluruhan. Modus operandi ini mengingatkan pada kasus serupa pada November–December 2022, di mana Ditjen Gakkum KLHK mengamankan 57 kontainer kayu merbau asal Nabire di Pelabuhan Tanjung Perak. Dalam kasus terdahulu, Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis penjara 6 hingga 9 tahun serta denda miliaran rupiah pada 2024 kepada pimpinan lima perusahaan (CV AM, CV Gefariel, CV WS, PT GMP, dan PT EDP) akibat penggunaan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak sesuai peruntukannya.
Jejak Rantai Pasok dan Kelemahan SVLK
Hasil penelusuran Kaoem Telapak atas dokumen publik audit SVLK menunjukkan adanya keterhubungan rantai industri yang melibatkan sejumlah entitas. CV Palu Perdana, yang bertindak sebagai industri penampung, tercatat menerima pasokan kayu dari KTH MK dan CV TM sepanjang 2025. Kendati sertifikat SVLK CV Palu Perdana telah dicabut pada 25 Juli 2026 dan CV TM pada 12 Maret 2026 akibat menolak penilikan, aktivitas atau keberadaan kayu tanpa dokumen tetap ditemukan di lokasi.
Lebih lanjut, rantai pasok tersebut mengalir ke sejumlah industri hilir dan eksportir di Jawa Timur, seperti PT TMI di Sidoarjo dan CV LBP di Surabaya, yang produk kayu merbaunya kemudian dikirim ke pasar internasional termasuk Uni Eropa, India, Inggris, Cina, dan Australia. Ironisnya, sejumlah industri dalam lingkaran rantai pasok ini sempat mengantongi sertifikat legalitas dari lembaga penilai dan verifikasi independen (LPVI) yang sama, yakni PT Borneo Wanajaya Indonesia (PT BWI).
“SVLK yang seharusnya menjamin legalitas kayu terbukti masih belum cukup untuk mencegah kayu ilegal masuk dan beredar dalam rantai pasok industri perkayuan. Jika SVLK masih dapat ditembus dan penegakan hukum berhenti pada pengamanan kontainer, hutan Papua akan terus terancam,” tegas Abil.
Menyikapi berulangnya kejahatan kehutanan ini, Kaoem Telapak menyampaikan tuntutan kepada para pemangku kepentingan. Kepada parat penegak hukum (Kementerian Kehutanan, Kepolisian dan PPATK) untuk menerapkan foollow the money melalui melalui penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjangkau aktor pengendali utama dan beneficial owner, bukan sekadar pekerja lapangan atau direktur boneka. Selanjutnya membuka transparansi penanganan perkara 23 kontainer kayu Nabire serta memastikan eksekusi putusan pengadilan tahun 2024 tuntas. Terakhir ditegaskan agar penegak hukum memperketat pengawasan jalur maritim antar-pulau melalui integrasi verifikasi fisik berkala di pelabuhan muat dan bongkar.
Selanjutnya kepada Komite Akreditasi Nasional (KAN) agak melakukan audit khusus terhadap LPVI yang menerbitkan sertifikat SVLK pada industri-industri dalam rantai pasok bermasalah, serta menjatuhkan sanksi tegas atas pelanggaran etik atau kelalaian. Berikutnya membuka akses data rantai pasok kayu secara inklusif kepada publik dan Pemantau Independen (PI) guna memperkuat pengawasan partisipatif.
Tak lupa juga pada negara tujuan pasar dan pelaku usaha internasional untuk meningkatkan standar uji tuntas (due diligence) dan menolak pasokan kayu olahan yang melibatkan entitas bermasalah dalam rantai pasoknya. (red)

