Kendari. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam aksi brutal sekelompok oknum polisi terhadap seorang jurnalis Koran Harian Berita Kota Kendari (BKK), Rudinan. Peristiwa ini menambah daftar panjang kekerasan yang dialami jurnalis oleh anggota polisi.
Rudinan mengalami kekerasan saat sedang meliput aksi demonstrasi yang dilakukan kelompok Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) pada Kamis (18/03/2021).
AJI Kendari mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oknum aparat kepolisian. Sikap arogan polisi tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Apalagi tugas pokok polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Selain mengecam aksi pemukulan, AJI juga mengecam tindakan menghalang-halangi pencarian pemberitaan. Tindakan yang dilakukan aparat keamanan ini merupakan tindak pidana, sekaligus mengancam kebebasan pers. Karena jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Selain itu sudah ada komitmen MoU antara Dewan Pers dengan penegak hukum terkait upaya penegakan kebebasan pers di tanah air.
Ketentuan pidana ini diatur dalam UU Pers Pasal 18 ayat (1), yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi maka dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Hal lain
“Menghalangi tugas jurnalis saja sudah pidana. Apalagi sampai ada kekerasan fisik,” jelas Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman dalam pernyataan tertulisnya yang diterima redaksi bentaratimur.id, Kamis sore.
“Tidakan represif aparat kepolisian terhadap jurnalis terus berulang. Maka dari itu, kami meminta agar para oknum polisi yang terlibat agar mendapat sanksi tegas, jangan terkesan dilindungi,” sambungnya.
Selanjutnya pimpinan harus tegas dalam kasus seperti ini, untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku yang berbuat semena-mena terhadap masyarakat.
Selain itu, AJI Kendari meminta agar pimpinan kepolisian untuk serius mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada anggotanya tentang kerja-kerja jurnalis yang dilindungi UU Pers untuk memberikan informasi yang sehat dan mencerdaskan.
Kemudian, AJI Kendari juga mengimbau kepada para pewarta agar selalu berhati-hati dan tetap menaati kode etik dalam setiap menjalankan tugas-tugas jurnalistik di lapangan.
Untuk diketahui pada Kamis suang tadi, puluhan pengunjuk rasa melakukan demostrasi di kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari menuntut Pokja dan BLK Kendari membatalkan hasil lelang pekerjaan Workshop Las dan Workshop Otomotif Mobil.
Aksi itu berlangsung damai namun beberapa saat kemudian para demonstran terlibat adu mulut dengan aparat kepolisian mengamankan aksi hingga berlangsung ricuh.
Usai kejadian tersebut, para demontran diterima oleh pihak BLK untuk melakukan dengar pendapat, namun pada saat hendak masuk mengikuti pertemuan tersebut polisi menahan Rudian dan meminta menunjukkan tanda pengenal persnya.
Tetapi setelah menunjukkan tanda pengenal, polisi langsung memukul Rudian juga memaki dengan kata-kata kasar.
Penulis : (onf)