Tak Berkategori  

Ditpolairud Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan 4,2 Ton BBM ke Sulteng

Ketgam : Ditpolairud mengamankan 4,2 ton BBM Ilegal di Perairan Tanjung Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra, Minggu (27/6/2021) sekira pukul 03.00 Wita. BBM Ilegal akan dibawa ke Sulawesi Tengah. Foto/ist Foto/ist

Kendari. Bentara Timur – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal ke wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan barang bukti sebanyak 1,2 ton bensin dan 3 ton solar, yang semuanya diisi dalam jerigen.

Polisi juga menangkap dua pelaku penyelundupan BBM ilegel yakni, NA (50) dan RA (24). Kedua warga Sesa Bukori itu ditangkap di atas kapal KM Rizki Bajo di Perairan Tanjung Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra, Minggu (27/6/2021) sekira pukul 03.00 Wita.

Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penyelundupan BBM ini diamankan setelah tim Polairud Polda Sultra mendapat laporan warga bahwa di sekitar Kecamatan Soropia khususnya di Desa Mekar dan Desa Bokori selalu mengalami kelangkaan BBM.

Padahal di tempat mereka, ada agen penyuplai minyak dan solar (APMS) yang selalu mendapat pasokan BBM sekitar tiga kali dalam seminggu dari mobil tangki Pertamina untuk wilayah tersebut.

“Warga menduga BBM tersebut tidak hanya di edarkan untuk warga sekitar namun diduga dialihkan ke wilayah Sulteng,” kata Dolfi kepada media ini, Minggu (27/6/2021).

Menyikapi laporan warga tersebut, kata Dolfi, tim khusus Airud Polda Sultra yang dipimpin Brigadir Rahmad Taufik beserta Briptu Abdur Rahmanuddin, dan Bharaka Triskar Kaharuddin mencoba mendalami kebenaran laporan tersebut dengan melakukan patroli di seputaran perairan Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

Saat melakukan patroli, tim mendapati kapal jolor KM Rizki Bajo sedang melintas, yang didalamnya terdapat sejumlah penumpang dan BBM. Saat dilakukan pemeriksaan, BBM yang diangkut tersebut ternyata tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Dua Pekan Kabur, Tahanan Narkoba Ini Dibekuk Polisi Saat Menyamar Jadi Nelayan

Pasca dilakukan pemeriksaan, kemudian kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa menuju Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang perubahan UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) pasal 55 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 Miliar.

Reporter : (rmh)