Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu Dibuka 18 Oktober 2021, Ini Syaratnya

Gedung KPU RI
Gedung KPU RI

Kendari. Bentara Timur – Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2022-2027 dan calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masa jabatan 2022-2027 dibuka mulai Senin, 18 Oktober 2021 hingga 15 November 2021.

“Jadi tanggal 18 Oktober 2021, hari Senin yang akan datang adalah hari pertama dimulainya masa pendaftaran bakal calon. Pendaftaran akan berlangsung dari tanggal 18 Oktober sampai 15 November 2021,” kata Ketua Tim Seleksi KPU dan Bawaslu, Juli Ardiantoro lewat keterangannya, Sabtu (16/10/2021).

Baca juga: Jokowi Tetapkan 11 Nama Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu, Eks Timses Jadi Ketua

Pendaftaran akan dibuka dalam beberapa jalur, di antaranya membuka layanan pendaftaran di Sekretariat Tim Seleksi di Kantor Kemendagri, membuka layanan via Pos, juga melalui jalur pengiriman pendaftaran lewat aplikasi yang sudah disediakan oleh tim seleksi melalui https://seleksikpubawaslu. kemendagri.go.id.

“Jadi ada tiga cara bagi masyarakat yang mau mendaftarkan diri menjadi calon KPU maupun Bawaslu yang sudah kami sediakan,” ujar dia.

Ia menambahkan, sesuai dengan Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 119 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Tim Seleksi akan bekerja melaksanakan seluruh tahapan secara objektif dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah tim seleksi terbentuk.

“Jadi tiga bulan ke depan kami akan bekerja untuk menghasilkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu,” jelasnya.

Selain mamastikan untuk bekerja secara profesional dan independen, pihaknya juga berkomitmen untuk menambahkan bobot kualitas seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu dengan menambahkan sejumlah langkah yang menurut pertimbangan tim seleksi dibutuhkan, di antaranya;

Pertama, adanya prinsip keterbukaan dalam seluruh tahapan seleksi. Tim seleksi memastikan seluruh tahapan akan dilakukan secara terbuka untuk menjamin akses informasi kepada publik.

Kedua, tim seleksi bersifat partisipatif terutama untuk memberikan kesempatan kepada publik baik dalam memberikan kritik, masukan, maupun temuan-temuan, yang diperoleh oleh publik atas proses maupun terhadap profil calon anggota KPU maupun calon anggota Bawaslu.

Ketiga, tim seleksi akan menggandeng berbagai individu atau institusi yang berkompeten dan kredibel.

“Tentu saja di bawah kontrol tim seleksi untuk membantu kelancaran dan efektivitas kerja, serta memberikan data, atau membantu memberikan data dan informasi sehingga Timsel ini mampu mendapatkan profil calon secara lengkap,” jelas Juri.

Juri juga menjelaskan tahapan-tahapan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu. Tahapan pertama ialah pengumuman pendaftaran (15 Oktober-17 Oktober 2021), penerimaan pendaftaran (18 Oktober-15 November 2021), penelitian administrasi (10 November-16 November 2021), pengumuman hasil seleksi administrasi (17 November 2021).

Sementara tahap kedua ialah seleksi tertulis dan penulisan makalah (24 November-28 November 2021), tes psikologi (25 November 2021), pengumuman hasil seleksi tahapan kedua yakni tahapan tertulis, makalah dan tes psikologi (3 Desember 2021).

Tahapan ketiga, tes psikologi lanjutan (9 Desember-11 Desember 2021), tes kesehatan (26 Desember-30 Desember 2021), wawancara bakal calon anggota Bawaslu (26 Desember-27 Desember 2021), wawancara bakal calon anggota KPU (28 Desember-30 Desember 2021). Selanjutnya tim seleksi akan melakukan pleno untuk menentukan 14 besar calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.

Selain itu, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi para pendaftar. Adapun syaratnya ialah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

4. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian untuk calon anggota KPU;

6. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu untuk calon anggota Bawaslu;

7. Berpendidikan paling rendah strata 1 (S1);

8. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;

9. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

10. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

12. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau Bawaslu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

14. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

16. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Penulis : (rmh)