Hakim Bebaskan Asisten III Pemkot Kendari dari Dakwaan Pemalsuan SKT

Amir Hasan
Amir Hasan

Kendari. Bentara Timur – Pengadilan Negeri (PN) Kendari membebaskan Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Amir Hasan dari dakwaan atas kasus pemalsuan dokumen surat keterangan tanah (SKT).

Putusan pengadilan Nomor 378/Pid.B/2021/PN Kdi itu dibacakan Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna didampingi dua anggota mejelis hakim lainnya, Ahmad Yani dan Tito Eliyandi.

Dalam putusan pengadilan menyebutkan bahwa Amir Hasan selaku Lurah Baruga, Kecamatan Baruga tidak terbukti melakukan tindak pidana penyerobotan lahan dengan SKT pada tahun 2004 silam.

Baca juga: Kendari Terang, Ekonomi Hidup, Aktivitas Masyarakat Berlangsung Hingga Malam

Amir Hasan mengaku, bersyukur atas putusan pengadilan yang membebaskan dirinya dari dakwaan.

“Alhamdulillah, pada Jumat (19/11/2021), oleh Pengadilan Negeri Kendari telah memutuskan dengan membebaskan dari dakwaan atas dugaan pemalsuan penerbitan SKT di Kelurahan Baruga,” ujar Amir Hasan didampingi kuasa hukumnya M Kamal SH MH kepada awak media usai menghadiri dan mendengarkan putusan majelis hakim.

Amir Hasan mengatakan, atas putusan PN Kendari dengan membebaskan dari dakwaan itu membuktikan bahwa saat dirinya menjadi Lurah Baruga semata-mata hanya memberikan pelayanan kepada maeyarakat atas permintaan SKT. Dari SKT tersebut tidak ada niatan atau unsur melawan hukum dengan melakukan penyerobotan lahan.

“Saya selaku ASN akan taat dan patuh kepada hukum, karena dengan adanya putusan PN Kendari tersebut membuat saya tenang dan legah. Selain itu juga akan menjadi pelajaran dan pengalaman paling berharga,” ujarnya.

Baca juga: Pimpinan DPRD Kendari Soroti Proyek Pembangunan di Bantaran Kali Kadia

Untuk diketahui, didakwanya Amir Hasan di meja hijau itu bergulir sejak bulan Agustus tahun 2021 atas dugaan penyerobotan dan pemalsuan SKT untuk almarhum Ndehe di atas lahan milik Wilson Siahaan di Lorong Simbo Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Proses persidangan di PN Kendari atas terdakwa Amir Hasan juga telah memanggil dan meminta sejumlah keterangan dari saksi-saksi, baik dari warga Kekurahan Baruga, Badan Pertanahan Nasional Kendari hingga mantan Camat Baruga Bisman Saranani.

Reporter : (rmh)