Kendari. Bentara Timur – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi izin tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat vonis bebas oleh hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Kendari, Senin (14/2/2022).
Ketiga terdakwa itu yakni, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral l (ESDM) Sultra, Yusmin, mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Sultra, Buhardiman, dan General Manager PT Toshida Indonesia, Umar.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari, I Nyoman Wiguna, ketiga terdakwa menjalani sidang di waktu berbeda.
Hubungan Masyarakat (Humas) PN Kendari, Ahmad Yani mengatakan, General Manager PT Toshida Indonesia, Umar, lebih dulu menjalani sidang pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WITa.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Umar tidak bersalah. Salah satu alasan hakim yang membuat Umar divonis bebas adalah ketidakjelasan legalitasnya sebagai General Manager PT Toshida Indonesia.
“Iya. Itu alasan majelis hakim memutus bebas Umar,” ungkapnya.
Siang harinya, sekira pukul 14.10 WITa, giliran Yusmin menjalani sidang. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Yusmin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan majelis jaksa.
Ada beberapa pertimbangan majelis hakim sehingga membebaskan Yusmin. Hakim menilai, dakwaan jaksa tidak terbukti dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Yusmin divonis bebas karena penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sementara itu, kewenangan untuk menandatangani persetujuan RKAB adalah Kepala Dinas ESDM Sultra.
“Pembayaran PNBP PKH (penerimaan negara bukan pajak penggunaan kawasan hutan) bukanlah syarat persetujuan RKAB tahunan,” kata majelis hakim.
Selain itu, pembayaran PNBP PKH PT Toshida Indonesia tidak berkaitan dengan tanggung jawab Yusmin saat menjabat Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra kala itu.
Selanjutnya, sekira pukul 19.45 WITa, giliran mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra, Buhardiman berhadapan dengan majelis hakim. Putusan Pengadilan Tipikor Kendari No. Register Perkara: 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Kdi, memutus Buhardiman dengan putusan bebas.
Ketua Tim Kuasa Hukum Buhardiman, Ahmad Fajar Adi mengatakan, alasan hakim memutus bebas kliennya karena pembayaran PNBP PKH kewenangan KLHK, bukan kewenangan Dinas ESDM Sultra yang dipimpin Buhardiman pada 2020 lalu seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
“Seharusnya yang dimintai pertanggungjawaban adalah Dinas Kehutanan bukan Dinas ESDM,” kata Fajar melalui sambungan telepon seluler, Selasa (15/2/2022).
Selain itu, hal yang membuat Buhardiman bebas adalah mengenai penandatanganan RKAB PT Toshida Indonesia. Menurut Fajar, Buhardiman mendatangi RKAB PT Toshida Indonesia karena diberikan kewenangan oleh gubernur melalui Peraturan Gubernur Sultra Nomor 33 tahun 2014.
“Posisi (Buhardiman) menandatangani RKAB itu adalah delegasi,” jelasnya.
Kemudian, pembayaran PNBP PKH, bukan menjadi syarat persetujuan RKAB, melainkan hanya dengan adanya izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang masih aktif.
“Apabila terjadi mengenai piutang, belum dikatakan korupsi, masih piutang, baru potensi pendapatan negara (hilang), bukan aktual, karena masih bisa ditagihkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mendakwa ketiga secara bersama-sama diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Masing-masing, terdakwa Yusmin dan Buhardiman memberikan persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia sejak 2019 sampai 2021. Padahal PT Toshida Indonesia tidak pernah membayar PNBP PKH sejak 2010 hingga 2020.
Sementara itu, Umar didakwa sebagai penerima izin persetujuan RKAB, padahal izin penggunaan hutan PT Toshida Indonesia telah dicabut pada 2020.
Umar dituntut 13 tahun penjara, Yusmin 10 tahun, dan Buhardiman 9 tahun. Selain itu ketiga terdakwa ini dituntut membayar denda masing-masing Rp800 juta atau subsider 8 bulan kurungan.
Reporter : (rmh)