Kendari, Bentara Timur – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengadakan pertemuan dengan warga bertajuk Jumat Curhat. Kegiatan itu dilaksanakan di Terminal Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Jumat (21/4/2023).
Jumat Curhat dipimpin oleh Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sultra, Kombes Pol Zainal Rio Chandra Tangkari didampingi Camat Baruga, Sentosa, Kepala UPTD Sarpras Dinas Perhubungan Wilayah Daratan, Muh Asrin, serta Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan.
Kegiatan itu juga turut dihadiri oleh Dirsabhara Polda Sultra, Kombes Pol Antonius Danang Heru Widodo, Dirbinmas, Kombes Pol Darmawan Affandy, Dansat Brimob, Kombes Pol Sugianto Marweki, Dirkrimum, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan dan sejumlah sopir angkot.
Dalam pertemuan itu, sejumlah sopir yang hadir mengeluhkan adanya sejumlah mobil plat hitam yang memuat penumpang tanpa memiliki izin trayek bahkan tak masuk di Terminal Baruga.
Mewakili rekan sopir, Ahmadin salah satu sopir angkutan umum Kota Kendari menanyakan solusi terkait hal tersebut, di mana angkutan kota dan daerah khususnya plat hitam yang bebas beroperasi tanpa izin trayek di Kota Kendari sangat banyak jumlahnya dan perlu dilakukan penertiban.
“Masalah angkutan umum, sepertinya terlalu banyak angkutan umum yang tidak punya izin trayek yang tetap. Utamanya angkutan umum yang plat hitam,” kata Ahmadin.
Dikatakan, angkutan umum yang mempunyai izin trayek selama ini yang ada di terminal ini bisa dihitung jari, sementara yang beroperasi kurang lebih seratus dan tidak memiliki izin trayek dan mereka tidak masuk dalam terminal.
“Jadi keinginan kami, bagaimana solusinya agar mobil-mobil ini ditertibkan dan masuk di dalam terminal karena selama ini saya perhatikan mereka mengambil penumpang di tempat dan tujuan. Inilah yang membuat terminal selama ini tak berfungsi, kami ingin mendengar solusi apa yang bisa diambil oleh Dirlantas Polda dalam hal ini,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Zainal Rio Chandra Tangkari mengatakan, terkait izin trayek ini cukup masif dan hampir di seluruh wilayah memiliki permasalahan seperti itu. Dimana lebih banyak kendaraan yang tidak memiliki izin trayek beroperasi dibandingkan dengan yang memiliki izin trayek sehingga tersisihkan.
Rio bilang, terminal-terminal yang sudah dibangun dengan anggaran yang cukup besar tak berfungsi efektif, biasanya itu terminal-terminal baru dan setiap kendaraan umum yang beroperasional baik itu angkutan dalam kota, angkutan kota dalam provinsi maupun angkutan kota antar provinsi harus memiliki izin trayek.
Hal itu dilakukan supaya bisa seimbang antara jumlah penumpang yang menggunakan angkutan umum dengan kendaraan yang disiapkan, selain itu sebagai legalitas dan untuk mengontrol supaya terjadi keseimbangan.
Untuk itu, Rio berharap kepada dinas terkait dalam hal ini Dishub ketika akan melakukan razia penertiban terkait izin trayek itu, polantas siap untuk mengawal.
“Dimana sebelumnya kita lakukan sosialisasi dan penertiban izin trayek agar kendaraan-kendaraan bisa tertib terkhusus dalam hal penggunaan izin trayek,” pungkasnya.
Penulis : R. Hafid


