Bentaratimur.id

Masyarakat Adat Desak Pengesahan RUU di Hari Kebangkitan Nusantara

Bentara Timur –  Peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) yang jatuh setiap 17 Maret kembali menjadi panggung perlawanan bagi komunitas adat di seluruh Indonesia. Tahun ini, momentum sejarah yang lahir sejak 1999 tersebut ditegaskan bukan sebagai perayaan simbolis semata, melainkan desakan nyata kepada negara untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat pada tahun sidang 2026.

Para pemimpin adat dari berbagai wilayah menilai bahwa pengakuan administratif tanpa payung hukum yang kuat hanya akan memperpanjang rantai marginalisasi dan perampasan ruang hidup di akar rumput.

Pemangku Adat Kesatuan Sesepuh Cisitu, Abah Yoyo Yohenda, menegaskan bahwa HKMAN merupakan wadah pemersatu untuk menagih janji implementasi Bhinneka Tunggal Ika. Menurutnya, pengakuan negara seharusnya tidak hanya berhenti pada retorika, tetapi harus merujuk pada Konstitusi Amandemen kedua tahun 2000.

“Ini adalah momen untuk memperkokoh komitmen bangsa. Pengakuan terhadap Masyarakat Adat di Nusantara sebenarnya sudah diatur dalam UU Hak Asasi Manusia dan UU Pemajuan Kebudayaan. Namun, implementasinya masih timpang,” ujar Abah Yoyo.

Ia menambahkan bahwa gerakan 17 Maret memiliki legitimasi historis yang menempatkan komunitas adat sebagai aktor utama dalam menentukan nasibnya sendiri di hadapan negara.

HUT ke-62 Sultra Dikemas Kolaboratif, Harmoni Sultra 2026 Utamakan Efisiensi dan Dampak Ekonomi

Perisai Bagi Perempuan dan Ekosistem

Suara lantang juga datang dari wilayah timur Indonesia. Wilhelmina Seni, perempuan adat dari Tana Bu Wolo One, Ende, menyoroti dampak fatal akibat absennya perlindungan hukum. Bagi komunitasnya, sejarah 17 Maret adalah pengingat akan perjuangan merebut kembali hak hidup yang tergerus oleh apa yang ia sebut sebagai penjajahan baru.

Wilhelmina menekankan bahwa RUU Masyarakat Adat sangat krusial sebagai instrumen perlindungan bagi kelompok rentan, khususnya perempuan adat dan anak-anak.

“RUU ini adalah payung hukum untuk mengeliminasi diskriminasi dan kekerasan yang dilakukan baik oleh negara maupun komunitas. Tanpa undang-undang ini, perampasan sumber daya alam dan penindasan terhadap hak warga negara akan terus terjadi secara masif,” tegasnya.

Refleksi Pembangunan dan Ancaman Kriminalisasi

Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian Daerah AMAN Toraya, Romba’ Marannu Sombolinggi, mengajak publik merefleksikan arah pembangunan nasional yang kerap mengorbankan wilayah adat. Ia mencatat bahwa selama 16 tahun mendorong pengesahan RUU ini, masyarakat adat justru terus terjebak dalam ancaman kriminalisasi di atas tanah leluhur mereka sendiri.

“HKMAN adalah pengingat bahwa pembangunan tidak boleh melenyapkan hak-hak masyarakat yang telah menjaga hutan dan air secara turun-temurun. Saat ini, posisi kami sangat rentan karena hanya bergantung pada kebijakan daerah yang mudah berubah,” jelas Romba’.

Safari Ramadan PT Vale di Kendari Perkuat Sinergi dengan Pemprov Sultra dan Salurkan Bantuan Sosial bagi Masyarakat

Menutup pernyataan bersama, komunitas adat Nusantara mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI agar menempatkan RUU Masyarakat Adat sebagai prioritas utama untuk disahkan tahun ini. Mereka menuntut komitmen penuh dari seluruh fraksi agar selaras dengan amanat Pancasila dan UUD 1945, guna mengakhiri diskriminasi yang telah berlangsung berdekade-dekade.