Jakarta, Bentara Timur – Ratusan pemuda dan hahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP 21 Nusantara) dan Konsorsium Nasional Pemantau Pertambangan dan Agraria (KONUTARA) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin (4/9/2023).
Mereka mendesak Kejagung untuk segera mengintruksikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Selawesi Tenggara (Sultra) agar memanggil dan memeriksa tiga eks Kepala Syahbandar Molawe yang berinisial AW, LW, AFP. Pemeriksaan ketiganya atas dugaan keterlibatan dalam kasus tindak pidana korupsi di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam UPBM Konawe Utara (Konut), di Blok Mandiodo.
Ujang Hermawan selaku penanggung jawab aksi demonstrasi mengatakan, penanganan kasus korupsi di WIUP PT Antam terkesan tebang pilih. Sebab, sampai saat ini penyidik Kejati Sultra belum memeriksa dan menetapkan tersangka satu orang pun dari ketiga eks Kepala Syahbandar UPP Kelas I Molawe. Padahal, ketiganya diduga kuat terlibat dalam pusaran kasus tipikor PT Antam UBPN Konut.
Seperti diketahui, Syahbandar KUPP Kelas 1 Molawe merupakan pemegang otoritas dan pengawasan pelabuhan dan pelayaran di Konut. Pihaknya menduga, ada keterlibatan syahbandar yang merupakan kunci utama atas keluarnya ore nikel ilegal dari dalam WIUP PT Antam UBPN Konut di Blok Mandiodo.
“Kami duga ada keterlibatan oknum-oknum dari syahbandar,” kata Ujang.
Lebih lanjut, Ujang mengatakan, tak hanya ketiga eks kepala syahbandar yang dilaporkan di Kejagung, tetapi pihaknya juga telah melaporkan Kepala Syahbandar KUPP kelas 1 Molawe beserta dua pegawai syahbandar inisial BLdan SURIN atas dugaan pungutan liar (pungli) atau biaya koordinasi dalam penerbitan surat izin berlayar ( SIB ) di wilayah kerja KUPP Kelas 1 Molawe Konut.
Sementara itu, massa aksi lain yakni, Arnol Ibnu Rasyid menambahkan, dalam penegak hukum kasus tipikor PT Antam UBPN Konut seharusnya dari hulu ke hilir. Jangan terkesan ada tebang pilih dalam penanganan perkara tersebut. Sehingga menimbulkan tanda tanya besar.
Pasalnya, instansi yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin keluarnya nikel dari WIUP PT Antam belum satupun yang di periksa oleh Kejati Sultra.
“Oleh karena itu, kami meminta Kejaksaan Agung untuk segera mengambil alih kinerja Kejati Sultra. Alasannya, pihaknya menilai ada tebang pilih dalam mengungkap pelaku tindak pidana korupsi penjualan nikel dari WIUP PT Antam UBPN Konut,” ujar Arnol.
Penulis : RH


