Kendari, Bentara Timur – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi membuka pendaftaran bakal calon gubernur (cagub) dan calon Wakil Gubernur (cawagub) Provinsi Sultra untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Pendaftaran resmi dibuka pada Rabu (27/3/2024).
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Muh. Endang SA dalam siaran persnya yang disampaikan kepada awak media Kamis (28/3/2024).
Menurut Endang, pendaftaran tersebut dilaksanakan sesuai instruksi DPP Partai Demokrat. Pengambilan formulir akan dibuka sampai tanggal 4 April 2024 dilaksanakan di Sekretariat Partai Demokrat Sultra, Jalan Boulevard Nomor 1 Baruga Kota Kendari.
Selain untuk pemilihan gubernur, penjaringan pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk Pilkada 2024 juga akan dibuka dan dilaksanakan ditingkat kabupaten/kota oleh DPC Partai Demokrat setempat.
“Sudah Saya instruksikan supaya mereka segera buka,” ujar Endang.
Sementara berkenaan dengan persyaratan calon kepala daerah selain yang dipersyaratkan Undang-Undang Pilkada, lanjut Endang, DPP Partai Demokrat dan Peraturan KPU, Partai Demokrat juga mewajibkan semua calon kepala daerah menyampaikan hasil survei keterpilihan dari lembaga survei yang kredibel.
Hasil survei tersebut sebelum pembahasan dan penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh DPP Partai Demokrat.
Endang menjelaskan, menurut jadwal yang disusun DPP Partai Demokrat paling lambat bulan Mei atau awal Juni. DPP sudah akan mengeluarkan rekomendasi bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusung Partai Demokrat, sehingga ia mengimbau kader dan pegiat politik Sultra untuk berpartisipasi.
Daftar saja asal merasa punya poin, join, dan koin. Serta elektabilitas juga perlu,” pungkas Endang.
Editor : R. Hafid

