Kendari, Bentara Timur – Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof. Muhammad Zamrun Firihu menyebut sebanyak 30 mahasiswa yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang ke Jerman sudah kembali ke tanah air.
30 mahasiswa itu berasal dari Fakultas Teknik, FISIP, Ekonomi, dan Ilmu Budaya dikirim magang ke Jerman setelah kampus UHO menekan kerjasama dengan PT Sinar Harapan Bangsa (SHB).
“Ada 30-an dari Universitas Halu Oleo, (fakultas) Teknik, Ekonomi, FISIP, dan FIB (Fakultas Ilmu Budaya) kalau tidak salah,” kata Zamrun saat ditemui di UHO, Jumat (29/3/2024).
Zamrun mengaku, mengetahui ada mahasiswanya menjadi korban TPPO di Jerman setelah Bareskrim Polri menangkap sejumlah pelaku TPPO dari perusahaan yang bekerjasama dengan UHO.
Namun, kata Zamrun, puluhan mahasiswa UHO ini tidak melapor ke universitas setelah menyadari menjadi korban perdagangan manusia di Jerman, melainkan mengadu ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak UHO berupaya menghubungi para mahasiswa ini dan meminta mereka untuk pulang.
“Mereka sudah pulang, dan sudah ada di kampus. Kami memutuskan bahwa tidak ada lagi kontak dengan perusaahan tersebut,” bebernya.
Zamrun menjelaskan, kerjasama dengan perusahaan agensi pengiriman mahasiswa magang itu berawal ketika ada tawaran dari PT SHB dengan mengirim surat ke UHO menawarkan magang mahasiswa ke Jerman yang disetarakan dengan kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Kemudian pihak perusahaan datang ke UHO dengan membawa perwakilan dari Jerman. Zamrun pun sepakat bekerjasama.
“Kami lanjutkan dengan MoU (nota kesepahaman). Dalam bunyi MoU itu memang magang, tidak ada bunyi mereka dipekerjakan atau apa. Mahasiswa itu magang untuk menimba pengalaman di luar negeri,” ungkap Zamrun.
Setelah meneken kerjasama, PT SHB kemudian melaksanakan sosialisasi di sejumlah fakultas hingga mengirim 30 lebih mahasiswa ke Jerman.
Kala itu pihak perusahaan, kata Zamrun menghubungi sendiri fakultas dan mahasiswanya, tanpa mendapatkan izin universitas sebelum keberangkatan ke Jerman.
Zamrun menyebut, pihak UHO merasa dirugikan oleh PT SHB. Kata dia, kedepannya, UHO akan lebih berhati-hati lagi untuk melakukan kerjasama.
“Bisa jadi seperti itu (UHO tertipu). Ini pembelajaran bagi kami agar ke depan lebih berhati-hati (dengan perusahaan) yang mengatasnamakan MBKM itu,” pungkasnya.
Terkait sanksi yang akan dijatuhkan Kemendikbudristek, Zamrun bilang sudah siap memberikan klarifikasi terkait kejadian ini.
“Yang jelas kami sudah menyiapkan data-datanya. Kalau pun misalnya ditanyakan, ada MoU-nya, sosialisasinya, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Diketahui, kasus ini berawal dari KBRI Jerman yang mendapat aduan dari empat orang mahasiswa setelah mengikuti program ferienjob di Jerman. Dari kasus itu, terkuak ada 41 kampus yang mengirim mahasiswa ke Jerman sepanjang Oktober-Desember 2023, salah satunya adalah UHO.
Tercatat korban ferienjob yang masuk TPPO berjumlah 1.047 orang. Bareskrim Polri juga telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya, ER alias EW, A alias AE (keduanya berada di Jerman), SS, AJ dan MZ.
Dikutip dari tempo.co, salah satu mahasiswa UHO Kendari jadi korban TPPO berkedok magang ke Jerman yakni Asep Jumawal. Ia merupakan mahasiswa Fakultas Teknik UHO.
Asep tertarik magang ke Jerman setelah mengikuti sosialisasi di kampus pada Mei 2023 lalu. Ia terperdaya karena dijanjikan pekerjaan sesuai keilmuannya di bidang elektro.
Asep dikontrak agen penyalur kerja Brisk United Gmbh melalui PT SHB. SHB merupakan perusahaan agensi yang bekerjasama dengan sejumlah perguruan tinggi di Indonesia termasuk UHO dalam program ferienjob ini.
Alih-alih bekerja sesuai program studinya, Asep malah menjadi petugas kebersihan di perusahaan logistik, Mode Logistic di Poensgenstraße 27, Langenfeld Jerman, pada Oktober 2023 lalu.
Asep bahkan terlunta-lunta di Jerman setelah Brisk United Gmbh memutus kontrak di tengah jalan dan memintanya untuk keluar dari Apartemen Zimmer Zentrum Ilazi di Hochstraße 33, Kota Leichlingen, North Rhine-Westphalia.
“Pada saat pemutusan kerja itu kami justru dikasih surat yang isinya tertulis kami yang meminta pemutusan kontrak,” kata Asep.
Penulis : R. Hafid

