Bentaratimur.id

NasDem Geruduk Kantor PWI Sultra, KKJ: Salah Alamat yang Ancam Kebebasan Pers

Kendari. Sejumlah elit dan kader DPW Partai Nasdem Sultra berdemo di kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tenggara (Sultra),  Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sultra secara tegas mengkritik  aksi tersebut dan menilainya sebagai ancaman nyata bagi kemerdekaan pers di Indonesia

Aksi yang berlangsung sekitar pukul 10.50 WITA itu dipicu oleh ketidakpuasan Partai NasDem terhadap laporan utama Majalah Tempo edisi pekan ini. Laporan investigasi bertajuk “PT NASDEM INDONESIA RAYA TBK” terbit pada Senin 13 April 2026 menyoroti rencana merger partai tersebut dengan Gerindra, dianggap merugikan pihak NasDem.

Dalam aksinya, massa yang terdiri dari petinggi partai, anggota DPRD, hingga simpatisan, menuntut permohonan maaf terbuka dan penghapusan berita. Mereka juga membawa atribut bernada serangan terhadap institusi pers, seperti “berita palsu = provokator” dan “stop berita bohong”.

Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar, menyatakan bahwa langkah NasDem mendatangi kantor PWI Sultra adalah tindakan yang salah alamat. Menurutnya, aksi tersebut menunjukkan ketidakpahaman partai politik terhadap struktur organisasi pers.

“PWI adalah organisasi profesi yang tidak berkaitan dengan manajemen redaksi Tempo. Meskipun merupakan konstituen Dewan Pers, PWI Sultra tidak bisa mencampuri kebijakan redaksi media manapun, apalagi menghakimi karya jurnalistik,” tegas Fadli Aksar melalui pernyataan resminya.

Puluhan Rumah Dibakar di Angata,  JPLK Kecam Brutalitas PT Marketindo Selaras

Lebih lanjut, KKJ Sultra menilai kehadiran massa dalam jumlah banyak ke kantor organisasi pers berpotensi menciptakan tekanan psikologis dan fisik bagi jurnalis. Hal ini dianggap bertentangan dengan UU Nomor 40/1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

Mekanisme Hak Jawab Bukan Intervensi Massa

KKJ Sultra juga menanggapi tuntutan NasDem terkait penghapusan berita. Menurut mereka, permintaan tersebut adalah “sesat pikir” karena produk jurnalistik yang telah melalui verifikasi ketat tidak bisa diturunkan begitu saja hanya atas desakan institusi tertentu.

Penyelesaian sengketa pers, lanjut Fadli, telah diatur dengan jelas dalam regulasi. Hal ini diperkuat oleh Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa sengketa produk jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers.

“Jika merasa keberatan, ada jalur konstitusional yang tersedia: ajukan koreksi atau adukan ke Dewan Pers. Bukan dengan melakukan penggerudukan,” tambah Fadli.

Lima Tuntutan KKJ Sultra

Sebagai aliansi strategis yang diinisiasi oleh AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, hingga elemen masyarakat sipil seperti Walhi dan PuspaHAM, KKJ Sultra mengeluarkan lima poin sikap tegas:

Solidaritas untuk Tempo Menggema di Kendari: Media Tak Boleh Dibungkam

  1. Mengutuk keras aksi penggerudukan kantor PWI Sultra oleh massa NasDem.

  2. Mendesak NasDem Sultra untuk mencabut tuntutan penghapusan berita dan permohonan maaf yang disampaikan melalui serangan verbal.

  3. Menuntut permohonan maaf dari DPW NasDem Sultra kepada seluruh insan pers dan organisasi profesi di Sultra atas tindakan intimidatif tersebut.

  4. Mendorong penyelesaian sengketa melalui mekanisme resmi sesuai UU Pers No. 40/1999.

  5. Mengingatkan seluruh jurnalis untuk tetap teguh mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas profesinya.

KKJ Sultra yang dibentuk Oktober 2025 ini menegaskan akan terus mengawal kasus ini demi memastikan tidak ada lagi praktik impunitas atas upaya-upaya pengekangan terhadap kebebasan pers di Sulawesi Tenggara. (Red)