Bentaratimur.id

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro (keempat dari kanan) didampingi Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian (kelima dari kanan) saat menunjukkan barang bukti sabu dan ganja yang disita dari kasus penyalahgunaan narkotika di bulan April 2024 dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Jumat (10/5/2024). Foto/R. Hafid/bentaratimur.id

Polda Sultra Kembali Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, Sita 5,5 Kg Sabu dan Ganja

Kendari, Bentara Timur – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menangkap tiga pengedar narkotika dari hasil pengungkapan kasus di bulan April 2024. Dari pengungkapan tersebut, 2,63 kg sabu dan 2,89 kg ganja telah disita.

“Perlu kami sampaikan, jumlah total barang bukti hasil ungkap periode bulan April 2024 sebanyak 2.633,2 gram sabu dan ganja sebanyak 2.890 gram,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Jumat (10/5/2024).

Ardiyanto menyebut, tiga tersangka ini diamankan dari tiga kasus yang berbeda dengan tempat kejadiaan perkara (TKP) dan operandi yang berbeda-beda. Ketiga tersangka berinisial AR, AA, dan ES.

Baca juga: Polda Sultra Tangkap 6 Pengedar dan Sita 1,7 Kg Sabu di Awal Tahun 2024

Ardiyanto menjelaskan, penangkapan ketiganya berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika. Untuk tersangka AR dilakukan penangkapan pada 2 April 2024 di Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

NasDem Geruduk Kantor PWI Sultra, KKJ: Salah Alamat yang Ancam Kebebasan Pers

Tersangka AR mengaku dikendalikan oleh seseorang dari salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Sultra untuk mengambil sabu dengan sistem tempel. Dari tangannya petugas mengamankan sabu seberat 1.010,2 gram.

Serupa dengan tersangka AR, AA juga mengedarkan sabu dengan sistem tempel dengan barang bukti yang berhasil diamankan 57 gram sabu. AA diamankan pada 22 April 2024 di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Selanjutnya, penangkapan 28 April 2024, di Desa Ranooho, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, dengan tersangka ES. ES merupakan gudang sekaligus kurir sabu dari seseorang yang sedang dalam pengejaran petugas.

“Tersangka ES diberikan upah Rp5 juta sekali transaksi. Dari tangan ES kita amankan BB 1.566 gram,” ujar Ardiyanto.

Ardiyanto mengungkapkan, alasan ketiga tersangka ke dalam bisnis haram narkotika karena faktor ekonomi.

Puluhan Rumah Dibakar di Angata,  JPLK Kecam Brutalitas PT Marketindo Selaras

Sementara terkait dengan temuan ganja, Ardiyanto menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja lintas Sumatera menuju ke Kota Kendari, melalui jasa pengiriman, pada Sabtu 6 April 2024.

Ganja tersebut ditujukan pada seorang penerima beralamat di wilayah Palangga, Kabupaten Konawe Selatan.

Paket ganja tiba di Kota Kendari, Minggu 7 April 2024, lalu pada Senin tanggal 8 April, petugas mengawal mobil kurir jasa peniriman sampai ke kantor cabang Potoro, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.

Kemudian Selasa tanggal 9 April petugas melakukan pemantauan terhadap orang yang akan mengambil paket tersebut.

Setelah dilakukan koordinasi ternyata paket tersebut salah alamat dengan tujuan Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

“Saat ini nomor penerima tidak aktif dan barang bukti ganja yang diamankan berjumlah 2.890 gram,” bebernya.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 53 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal yang disangkakan.

Ancaman pidana pasal 114 ayat 2 yang pertama pidana mati dan kedua penjara seumur hidup ketiga penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar. Sedangkan untuk pasal 112 ayat 2, akan dikenakan dengan hukuman berupa penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun denda Rp8 miliar.

Penulis : R. Hafid