Bentaratimur.id

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro (tengah) didampingi Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian (kedua dari kanan) saat menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari 6 pengedar dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang bulan Januari-Februari 2024 di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Rabu (26/2/2024). Foto/R. Hafid/bentaratimur.id

Polda Sultra Tangkap 6 Pengedar dan Sita 1,7 Kg Sabu di Awal Tahun 2024

Kendari, Bentara Timur – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap 6 pengedar narkotika dari hasil pengungkapan kasus di awal tahun 2024. Barang bukti sabu 1,7 kilogram (kg) berhasil diamankan petugas.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, 6 pelaku diamankan dari 6 kasus berbeda. Mereka ditangkap saat akan mengedarkan sabu di wilayah Kota Kendari.

Keenam pengedar tersebut yakni, pertama inisial AN penangkapan 2 Februari 2024 dengan barang bukti seberat 100,41 gram. Kedua inisial SL yang merupakan wanita penangkapan 23 Februari 2024 dengan barang bukti 73,4 gram.

Kemudian, penangkapan 24 Februari 2024 inisial NA dengan barang bukti sabu seberat 91,04 gram. Keempat penangkapan 21 Januari 2024 inisial ND dengan barang bukti berupa sabu 63,304 gram, kelima penangkapan 22 Februari 2024 inisial EF dengan barang bukti seberat 10,62 gram sabu.

“Dan yang terakhir penangkapan 5 Februari 2024 inisial MI barang bukti seberat 1,3 kilogram. Jadi total barang bukti pengungkapan dari keenam tersangka adalah 1.722,294 gram atau 1,7 kilogram,” kata Ardiyanto dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang bulan Januari-Februari 2024 di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Rabu (26/2/2024).

Waspada “Begal” Digital Intai Pelaku UMKM di Kendari

Ardiyanto menyebut, para pengedar narkotika yang berhasil diungkap itu merupakan jaringan antar kota yang berasal dari beberapa daerah, seperti Aceh, Medan, Jakarta, dan Sultra, dengan modus semua dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Sultra.

“Jadi, ke depan kami juga mengharapkan kerjasama dengan pihak Lapas karena sampai saat ini pengendali terbesar dari sana sedangkan keenam tersangka ini hanya terima perintah untuk mengambil barang dimana dan dijual kepada siapa,” ujarnya.

Ardiyanto mengungkapkan, alasan keenam tersangka terjun ke dalam bisnis haram narkotika karena tergiur dengan faktor iming-iming mencari pekerjaan mudah dengan hasil besar, beberapa di antaranya merupakan kalangan ekonomi menengah ke bawah

“Mereka dikendalikan oleh satu orang pengendali di dalam Lapas. Meski begitu, keenam tersangka yang terdiri dari 5 pria dan 1 wanita ini tidak berkaitan satu dengan yang lainnya,” tutur Ardiyanto.

Saat ini petugas terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mencari bandar besar pengendali jaringan narkotika tersebut.

WALHI Resmi Laporkan 29 Korporasi Diduga Korupsi SDA dan Merusak Lingkungan, Kerugian Negara Ditaksir Rp200 Triliun

Akibat perbuatannya keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 53 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana pasal 114 ayat 2, yang pertama pidana mati dan kedua penjara seumur hidup ketiga penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar ditambah sepertiga. Sedangkan untuk pasal 112 ayat 2, lanjutnya, akan dikenakan dengan hukuman berupa penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun denda Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Penulis : R. Hafid