Kendari, Bentara Timur – Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) wali kota dan Wakil Wali Kota Kendari nomor urut 5, Abdul Rasak-Afdhal melaporkan paslon nomor urut 1, Siska Karina Imran-Sudirman ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari.
Siska-Sudirman dilaporkan karena masih memasang logo partai politik pengusung Rasak-Afdhal di alat peraga kampanyenya.
Juru bicara tim kuasa hukum Rasak-Afdhal, Anjas Arie Sada mengatakan, pihaknya melaporkan paslon Siska-Sudirman ke Bawaslu Kota Kendari kerena masih memasang logo Partai Amanat Nasional (PAN) di atribut kampanye mereka, padahal PAN sudah mengusung pasangan nomor urut 5 di pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kendari.
“Berdasarkan hasil temuan, kami menemukan 12 titik yang terdapat logo PAN di atribut kampanye calon wali kota tersebut. Hal ini melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 6 Ayat 1 dan 2,” kata Anjas kepada bentaratimur.id, Kamis (10/10/2024).
Menurut Anjas, paslon hanya berhak memasang logo partai pengusungnya di alat peraga kampanye, sehingga apa yang dilakukan paslon Siska-Sudirman sudah melanggar aturan.
“Pelanggaran ini tentunya menjadi sorotan karena dapat menimbulkan kebingungan di kalangan pemilih terkait dukungan partai politik terhadap pasangan calon yang bersangkutan,” ujarnya.
Sementara itu, sekretaris tim pemenangan paslon nomor urut 1, Asnar saat dikonfirmasi tidak mau berkomentar soal laporan tersebut. Sebab, saat ini pihaknya hanya fokus untuk memenangkan paslon Siska-Sudirman.
“Kami tidak mau menanggapi, kami hanya fokus untuk pemenangan ibu Siska dan pak Sudirman di Pilwali,” kata Asnar saat dihubungi via WhatsApp, Jumat (11/10/2024).

