Bentaratimur.id

Pemerintah provinsi (Pemprov) dan pemerintah daerah (Pemda) se-Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) untuk optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak, di ruang pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa (15/10/2024). Foto/ist

Pemprov dan Pemda se-Sultra Tandatangani PKS Dongkrak PAD dari Sektor Pajak

Kendari, Bentara Timur – Pemerintah provinsi (Pemprov) dan pemerintah daerah (Pemda) se-Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) untuk optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak, di ruang pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa (15/10/2024).

Kesepakatan tersebut dibuat guna memperkuat kemandirian fiskal Sultra, yang saat ini masih bergantung pada dana transfer pusat sebesar 63,97 persen, dengan PAD yang baru mencapai 36,02 persen.

Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto menekankan pentingnya perubahan pola pikir dalam pengelolaan PAD agar tidak hanya mengandalkan transfer dari pusat.

“Optimalisasi PAD adalah kunci utama untuk mewujudkan kemandirian fiskal dan mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat. Kita perlu berani meninggalkan cara lama dan mengembangkan sektor-sektor baru,” ujar Andap.

Ia menjelaskan, kesepakatan untuk pengoptimalan PAD dari sektor pajak daerah perlu dilakukan, karena selama ini tidak ada PAD yang dipertukarkan dan pemanfaatan data sehingga data PAD tidak terintegritasi.

JPP Sultra Desak Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Konawe Selatan

Untuk meningkatkan kondisi tersebut, perlu langkah melalui pertukaran mengenai data-data kendaraan bermotor, perusahaan pengguna bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), perusahaan pengguna air permukaan (PAP), perusahaan pemilik alat berat, dan kegiatan lainnya yang disepakati.

Dari kompilasi data, selanjutnya diolah dan dimanfaatkan sehingga menjadi data yang terintegrasi melalui verifikasi data sehingga data pemprov dan pemda se-Sultra menjadi valid.

Selanjutnya, Pemprov Sultra melalui Pergub Sultra Nomor 10 tahun 2019 telah menetapkan mekanisme pembagian hasil pajak yang lebih transparan dan berkeadilan dengan pembagian hasil sebagai berikut.

Pajak kendaraan bermotor (PKB) sebanyak 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota. Jumlah tersebut juga berlaku pada pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Untuk pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), 30 persen untuk provinsi dan 70 persen untuk kabupaten/kota. Sementara untuk pajak air permukaan (PAP), pembagian hasil pajaknya 50:50.

AJI Kecam Penahanan Empat Jurnalis Indonesia dalam Misi Kemanusiaan Gaza, Desak Israel Segera Membebaskan

“Namun, jika sumber air hanya berasal dari satu kabupaten maka pembagiannya menjadi 20 persen untuk provinsi dan 80 persen untuk kabupaten/kota,” ujar Andap.

Mengakhiri sambutannya, Andap menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta atas komitmen bersama dalam penguatan pengelolaan PAD dari sektor pajak daerah, seraya berharap sinergi ini dapat terus berlanjut demi kesejahteraan masyarakat Sultra.

“Mari kita jaga komitmen ini, karena dengan kerja sama yang solid, kita dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan pelayanan publik,” pungkasnya.

Penulis : R. Hafid