Jakarta. Bentara Timur – Indonesia menghadapi ancaman yang lebih besar daripada sekadar hilangnya hutan atau spesies. Di balik krisis keanekaragaman hayati, terdapat krisis biokultural yang berpotensi menghapus pengetahuan, bahasa, ritual, dan praktik pengelolaan alam yang selama ratusan tahun diwariskan oleh Masyarakat Adat.
Working Group ICCAs Indonesia (WGII) mengingatkan bahwa hilangnya pengetahuan tradisional akan memutus hubungan antara manusia dan alam yang selama ini menjadi fondasi pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Koordinator Eksekutif WGII, Cindy Julianty, mengatakan krisis biokultural lebih rentan terjadi dibandingkan hilangnya keanekaragaman hayati karena yang terancam bukan hanya spesies atau ekosistem, tetapi juga relasi yang menghubungkan manusia, alam, bahasa, pengetahuan, dan praktik budaya.
“Biokultural lebih rentan hilang daripada biodiversitas. Yang terancam bukan hanya spesies atau hutan, melainkan seluruh relasi yang membuat spesies, hutan, manusia, bahasa, ritual, dan pengetahuan saling terhubung,” kata Cindy.
Indonesia dikenal sebagai negara megabiodiversitas dengan beragam ekosistem, mulai dari hutan, savana, pesisir, hingga perairan, serta ribuan spesies endemik. Namun, Indonesia juga merupakan negara megabiokultural yang memiliki hubungan panjang antara manusia dan alam melalui pengetahuan, bahasa, nilai, dan praktik yang berkembang di berbagai komunitas adat.
Menurut Cindy, konsep megabiodiversitas selama ini lebih banyak menyoroti aspek fisik yang dapat diukur. Padahal, keberlanjutan alam tidak dapat dipisahkan dari hubungan sosial dan budaya yang menopangnya.
“Ketika bicara biokultural, kita bicara tentang relasi antara manusia dan alam, termasuk bahasa, praktik, spiritualitas, dan lanskap yang membentuknya,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketika manusia kehilangan rasa keterhubungan dengan alam, alam akan dipandang semata sebagai objek ekonomi.
“Ketika alam hanya dipandang sebagai sumber pemenuhan kebutuhan manusia, eksploitasi dan destruksi akan dianggap sebagai sesuatu yang wajar,” katanya.
WGII mencontohkan hubungan tersebut melalui keberadaan berbagai varietas padi lokal di komunitas adat. Setiap jenis padi memiliki nama, fungsi, dan makna yang berbeda, mulai dari kebutuhan konsumsi hingga pelaksanaan ritual adat.
“Ada jenis padi lokal yang tidak dapat digantikan karena fungsinya bukan hanya ekonomi, tetapi juga spiritual dan ekologis,” ujar Cindy.
Menurutnya, hilangnya padi lokal akan diikuti hilangnya ritual, perubahan cara pandang terhadap alam, hingga terputusnya hubungan antara manusia dengan lingkungan yang selama ini diwariskan lintas generasi.

Menganyam dan menenun merupakan keterampilan yang dikuasai perempuan adat Kajang. Ini sekaligus sebagai identitas juga bentuk kemandirian ekonomi yang diwariskan turun temurun. (Foto: Rosniawanti)
Regenerasi Pengetahuan Terancam
Selama berabad-abad, masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia membangun sistem pengelolaan alam berdasarkan pengalaman, pengamatan, dan pengetahuan yang disesuaikan dengan kondisi bentang alam setempat.
Di Komunitas Kasepuhan, misalnya, dikenal pembagian kawasan menjadi leuweung titipan, leuweung tutupan, dan leuweung garapan yang masing-masing memiliki fungsi perlindungan, konservasi, dan pemanfaatan terbatas sesuai aturan adat.
Komunitas Kasepuhan dan Baduy juga memiliki sistem penyimpanan benih melalui lumbung adat yang memungkinkan padi lokal tetap lestari, termasuk penggunaan bahan-bahan alami untuk menjaga kualitas benih.
Namun, Cindy menilai krisis biokultural juga dapat muncul dalam praktik konservasi modern apabila Masyarakat Adat kehilangan akses terhadap wilayah yang menjadi sumber pengetahuan mereka. Pembatasan akses terhadap hutan adat dapat menghambat pewarisan pengetahuan mengenai pemanfaatan kayu, tanaman obat, maupun praktik budaya lainnya.
“Salah satu bentuk krisis biokultural saat ini adalah matinya regenerasi pengetahuan dari para tetua adat kepada generasi muda. Warisan biokultural bukan konsep abstrak, melainkan praktik yang hidup dalam keseharian masyarakat adat,” katanya.
Menjelang CBD COP17
Isu perlindungan biokultural menjadi semakin relevan menjelang Konferensi Keanekaragaman Hayati Perserikatan Bangsa-Bangsa (CBD COP17) di Armenia pada Oktober 2026. Pertemuan tersebut akan membahas percepatan pencapaian target global menghentikan hilangnya keanekaragaman hayati pada 2030.
Di Indonesia, lebih dari satu juta hektare wilayah ICCAs (Indigenous Peoples’ and Local Community Conserved Territories and Areas) yang telah didokumentasikan WGII menunjukkan bahwa masyarakat adat dan komunitas lokal masih menjaga, melindungi, dan mengelola wilayahnya berdasarkan pengetahuan tradisional dan kearifan lokal.
WGII menegaskan bahwa upaya menghentikan hilangnya keanekaragaman hayati tidak cukup hanya dengan melindungi spesies dan kawasan. Perlindungan juga harus mencakup pengetahuan, bahasa, ritual, dan praktik budaya yang menjadi fondasi hubungan manusia dengan alam.
Ketika pengetahuan yang diwariskan selama ratusan tahun itu terputus, yang hilang bukan hanya identitas budaya, tetapi juga cara manusia memahami, mengelola, dan hidup berdampingan dengan alam.

