OPINI : Pemilihan umum (Pemilu) merupakan sarana legal untuk pergantian kekuasaan. Disamping bertujuan untuk pergantian kekuasaan, Pemilu juga bermanfaat sebagai ruang evaluasi atas kepemimpinan lima tahunan oleh masyarakat.
Pemilu dalam tataran praktisnya adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan politik tersebut mulai dari presiden, gubernur, bupati/walikota serta wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan.
Di tengah hiruk-pikuk kampanye politik menjelang pesta demokrasi di Muna, peranan tokoh adat dan komunitas adat menjadi aspek penting untuk diamati. Tokoh adat berfungsi tidak hanya sebagai penjaga tradisi adat, tetapi bisa juga sebagai penggerak masyarakat dalam proses demokrasi. Mereka mempunyai peranan yang krusial dalam mengedukasi warga tentang pentingnya berpartisipasi dalam pemilihan dan memastikan suara masyarakat terwakili dengan baik.
Tulisan ini mengajak masyarakat untuk menggali lebih dalam mengenai peran tokoh adat dan komunitas adat dalam pesta demokrasi. Apakah mereka berperan sebagai partisipan politik, yang menjaga agar kepentingan politik sejalan dengan nilai-nilai adat istiadat, ataukah posisi mereka dimanfaatkan oleh elit lokal untuk menggerakkan masyarakat dalam kampanye, baik secara aktif maupun pasif?
Dalam kontestasi politik di Indonesia akhir-akhir ini khususnya di Muna dalam pemilihan kepala daerah tahun 2019 tidak bisa lepas dari peran serta tokoh adat. Dalam pemilu, tokoh adat kerap kali dijadikan sasaran para politisi dalam membangun basis dukungan politik dan untuk meningkatkan partisipasi dari masyarakat untuk memilih paslon. Peran parah tokoh adat sangat dibutuhkan dalam proses pemilu dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat.
Pernyataan ini sejalan dengan data wawancara yang dipublikasikan dalam penelitian yang dilakukan oleh Sarniati, La Ode Driman, dan Bahtiar. Dalam wawancara dengan Bapak La Ode Dirun, SE, yang di simpulkan beliau menyatakan bahwa pemanfaatan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk meraih suara sangat penting, mengingat mereka memiliki basis massa yang kuat.
Keikutsertaan tokoh adat dalam mendukung pasangan calon kepala daerah pada pesta demokrasi sering dianggap sebagai bentuk partisipasi politik. Menurut Miriam Budiarjo, partisipasi politik dapat didefinisikan sebagai kegiatan individu atau kelompok untuk secara aktif terlibat dalam kehidupan politik, termasuk memilih pemimpin dan memengaruhi kebijakan pemerintah (public policy). Kegiatan ini mencakup memberikan suara dalam pemilihan umum serta mempengaruhi keputusan pemilih.
Ramlan Surbakti menambahkan bahwa partisipasi politik adalah aktivitas warga negara dalam memengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan umum, serta dalam menentukan pimpinan pemerintahan. Ia menyatakan bahwa partisipasi politik melibatkan keikutsertaan warga dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Namun banyak kalangan yang tidak memberi batasan sifat partisipasi politik antara partisipasi yang dimobilisasi (mobilized participation) dengan partisipasi yang otonom (autonomous participation). Bahkan ada beberapa ahli yang menganggap tindakan yang dimobilisasi atau yang dimanipulasikan tidak termasuk partisipasi politik.
Keikutsertaan tokoh adat dan komunitas adat dalam kontestasi politik memiliki dampak yang kompleks, mencakup aspek positif dan negatif. Di satu sisi, partisipasi mereka memberikan dampak yang positif. Tokoh adat berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan sistem politik, membantu mengedukasi warga mengenai pentingnya berpartisipasi dalam pemilihan. Selain itu, tokoh adat juga menjaga nilai-nilai lokal dan tradisi, sehingga aspirasi demokrasi dapat terwujud secara lebih inklusif.
Namun, di sisi lain, ada dampak negatif yang perlu dicermati. Posisi toko adat terkadang dimanfaatkan oleh elit lokal untuk kepentingan politik mereka. Dalam situasi ini, tokoh adat bisa terjebak dalam politik praktis, yang berpotensi mengarah pada manipulasi atau perubahan dalam peran mereka. Hal ini dapat mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap posisi mereka sebagai tokoh adat yang seharusnya memiliki peranan penting dalam komunitas.
Maka momen pemilu adalah kesempatan yang tepat untuk mengevaluasi keikutsertaan toko adat dan komunitas adat dalam pesta demokrasi. Melalui interaksi mereka dengan kekuasaan elit politik, Evaluasi keikutsertaan ini dapat mengungkapkan seberapa penting peran tokoh adat dan komunitas adat dalam mewakili aspirasi masyarakat, serta memberikan gambaran tentang sejauh mana mereka beroperasi secara independen, tanpa dimobilisasi oleh elit politik lokal.
Penilaian ini juga dapat membantu memahami dinamika kekuasaan antara komunitas adat dan elit politik, serta mengidentifikasi apakah partisipasi mereka benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat atau justru dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu.
Dengan demikian, pemilu tidak hanya menjadi momen bagi pengambilan suara, tetapi juga kesempatan untuk menilai sejauh mana keberadaan dan kontribusi tokoh adat serta komunitas adat dapat memperkuat suara rakyat dalam proses demokrasi, sekaligus mempertahankan kemandirian mereka dari pengaruh luar.
* Penulis adalah mahasiswa Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta


