Bentaratimur.id

Serangan terhadap Pembela HAM Kian Meningkat, Dari Intimidasi hingga Kekerasan Fisik

Bentara Timur – Ancaman terhadap pembela hak asasi manusia di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir tidak lagi sebatas  pada intimidasi atau tekanan verbal. Polanya makin beragam, mulai dari kriminalisasi, teror terhadap lembaga masyarakat sipil, hingga serangan fisik yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa.

Kasus terbaru adalah penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, wakil koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Serangan terjadi setelah Andrie menyelesaikan rekaman podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta pada Kamis malam 12 Maret 2026.

Peristiwa itu kembali memunculkan kekhawatiran, ruang aman bagi aktivis yang bekerja pada isu demokrasi, reformasi sektor keamanan, lingkungan hidup, hingga hak masyarakat adat semakin menyempit.

Data Amnesty International Indonesia menunjukkan situasi tersebut bukan kasus tunggal. Dalam rentang Januari hingga Juni 2025, sedikitnya 104 pembela HAM tercatat menjadi korban serangan dalam 54 peristiwa berbeda. Adapun kelompok yang paling banyak terdampak berasal dari masyarakat adat dan jurnalis. Masing-masing mencapai 36 orang dan 31 orang korban.

Korban lainya juga menyasar mahasiswa, aktivis lingkungan, advokat, nelayan, petani, hingga akademisi juga masuk dalam daftar.

Jaringan PPHAM Tolak Wacana Sertifikasi Pembela HAM oleh Negara

Menurut Amnesty, bentuk serangan paling sering muncul adalah pelaporan ke kepolisian, penangkapan, kriminalisasi, intimidasi, hingga kekerasan fisik. Dalam catatan Amnesti per September 2025, aparat kepolisian menjadi pihak yang paling banyak disebut dalam dugaan keterlibatan serangan, yakni dalam 20 kasus selama semester pertama 2025.

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis 12 Maret 2026  malam. (Foto : Koleksi KontraS)

Tekanan terhadap masyarakat sipil juga tampak dari sejumlah peristiwa yang menimpa organisasi advokasi. Pada Maret 2025, kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan didatangi orang tak dikenal setelah lembaga itu mengkritik revisi Undang-Undang TNI. Dalam medio yang sama, kantor Tempo menerima paket berisi kepala babi dan bangkai tikus yang telah dipenggal. Dua kasus itu memperlihatkan jika teror terhadap lembaga sipil masih berlangsung dengan pola anonim, intimidatif, dan sulit diungkap.

Dalam laporan tahunan 2024, Amnesty Indonesia juga mencatat sedikitnya 19 kasus serangan terhadap pembela HAM dengan 37 korban, sementara kekerasan terhadap jurnalis mencapai 62 kasus dengan 112 korban. Lembaga ini menilai tahun politik, konflik agraria, dan penolakan terhadap proyek pembangunan menjadi faktor yang paling sering memicu eskalasi ancaman.

Sementara itu, Imparsial melihat peningkatan serangan terhadap masyarakat sipil tidak bisa dilepaskan dari menguatnya pendekatan keamanan dalam merespons kritik publik. Dalam sejumlah catatan advokasinya, Imparsial menilai ruang sipil kerap mengalami tekanan ketika masyarakat menyampaikan kritik terhadap kebijakan negara, terutama dalam isu pertahanan, agraria, dan kebebasan sipil.

Bentuk ancaman yang dihadapi pembela HAM kini juga semakin kompleks. Selain kekerasan langsung, organisasi bantuan hukum mencatat maraknya doxing, serangan digital, penyadapan, hingga upaya delegitimasi di ruang publik.

Siapa Andrie Yunus? Aktivis KontraS yang Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI

Padahal secara hukum, perlindungan terhadap pembela HAM sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang perlindungan pembela HAM. Namun berbagai organisasi sipil menilai perangkat hukum itu belum cukup efektif karena belum memiliki mekanisme perlindungan yang berjalan cepat ketika ancaman muncul.

Kasus yang menimpa Andrie memperlihatkan bahwa serangan terhadap pembela HAM telah bergerak ke tahap yang lebih berbahaya. Jika sebelumnya tekanan lebih sering datang dalam bentuk administratif atau intimidasi, kini kekerasan fisik  menjadi ancaman nyata.

Bagi kalangan masyarakat sipil, persoalan utamanya bukan semata siapa pelaku di lapangan, melainkan apakah negara mampu menghentikan pola impunitas yang selama ini membuat serangan serupa terus berulang.

Sumber : Amnesty International Indonesia, Kemitraan.