Kendari. Bentara Timur- Perkembangan media sosial dan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dinilai membawa tantangan baru terhadap perlindungan hak cipta dan keberlanjutan industri media, khususnya karya jurnalistik di era digital.
Koordinator Wilayah Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Indonesia Timur, Djufri Rahim, menilai transformasi digital telah mengubah pola produksi, distribusi, hingga konsumsi informasi secara drastis. Namun di balik kemudahan tersebut, muncul persoalan serius terkait plagiarisme digital, eksploitasi konten, hingga penggunaan karya jurnalistik tanpa izin maupun kompensasi yang layak.
“Platform digital dan AI telah mengubah ekosistem informasi secara drastis. Tetapi di balik kemudahan itu, muncul persoalan serius terkait hak ekonomi pencipta dan etika publikasi digital,” ujar Djufri dalam Sosialisasi Hak Cipta dan Etika Publikasi Digital bertema Tantangan dan Peluang bagi Akademisi dan Media di Kendari, Minggu (17/5/2026).
Menurut dosen Program Studi Jurnalistik FISIP Universitas Halu Oleo tersebut, budaya digital yang serba cepat membuat banyak pengguna internet menganggap seluruh konten di media sosial dapat digunakan secara bebas. Padahal, keterbukaan akses tidak otomatis menghapus hak cipta atas sebuah karya.
Ia mencontohkan maraknya praktik penghapusan nama pencipta, pemotongan watermark, hingga tidak dicantumkannya kredit dalam penggunaan ulang karya digital.
“Banyak kasus nama pencipta dihapus, watermark dipotong, dan kredit tidak dicantumkan. Padahal atribusi merupakan bentuk penghormatan terhadap hak moral pencipta,” katanya.
Djufri juga menyoroti fenomena reupload konten demi mengejar viralitas dan engagement di media sosial. Menurutnya, alasan hiburan atau kebutuhan konten tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menggunakan karya orang lain tanpa izin.
“Konten orang lain diunggah ulang demi viralitas. Padahal secara etis tetap ada kewajiban untuk meminta izin dan memberikan kredit kepada pemilik karya,” tegasnya.
Di sisi lain, perkembangan AI dinilai semakin memberi tekanan terhadap industri media, terutama media lokal yang memiliki keterbatasan sumber daya. Banyak karya jurnalistik kini diringkas ulang oleh AI, sementara foto, video, dan konten berita digunakan kembali tanpa kompensasi yang jelas kepada media pembuatnya.
“Berita diringkas AI, foto dipakai ulang, video direproduksi, dan konten diagregasi tanpa kompensasi. Ini menjadi ancaman serius karena media lokal berisiko kehilangan nilai ekonomi atas karya jurnalistiknya,” ujarnya.
Djufri menilai tantangan utama media dan kalangan akademisi saat ini adalah menjaga integritas karya, melindungi hak ekonomi pencipta, serta memperkuat etika publikasi di tengah derasnya arus digitalisasi.
Ia menegaskan bahwa masa depan media tidak ditentukan oleh siapa yang paling cepat memproduksi konten, melainkan oleh kemampuan menjaga kredibilitas dan menghormati karya intelektual.
“Media yang bertahan ke depan adalah media yang mampu menjaga kredibilitas, melindungi hak pencipta, serta menggunakan teknologi secara bertanggung jawab,” katanya.
Lebih lanjut, Djufri menekankan pentingnya kesadaran kolektif terkait hak cipta di berbagai sektor. Bagi jurnalis, hak cipta merupakan perlindungan atas kerja profesional melalui proses peliputan dan verifikasi informasi. Sementara bagi akademisi, hak cipta menjadi fondasi penting dalam menjaga integritas ilmiah.
“Bagi masyarakat digital secara umum, hak cipta adalah etika dasar untuk menghargai karya orang lain,” tambahnya.
AMSI berharap perkembangan AI dan media sosial tetap diiringi penguatan regulasi, edukasi literasi digital, serta peningkatan kesadaran publik agar teknologi tidak justru merugikan para pencipta karya dan insan media di Indonesia. (red)

