Bentara Timur. Jakarta – Sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan menuju Gaza dikabarkan dicegat dan ditahan militer Israel di perairan Mediterania, dekat Siprus, Senin (18/5/2026). Empat di antaranya merupakan jurnalis dari sejumlah media nasional yang sedang menjalankan tugas peliputan dalam armada bantuan sipil internasional Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0.
Mereka terdiri atas Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo, serta Rahendro Herubowo atau Heru dari iNewsTV. Sisanya merupakan relawan kemanusiaan yang ikut dalam pelayaran membawa bantuan untuk warga Gaza.
Para peserta misi berangkat bukan sebagai kombatan perang. Mereka membawa bantuan kemanusiaan, obat-obatan, logistik sipil, serta perlengkapan dokumentasi untuk meliput situasi kemanusiaan di Gaza yang terus memburuk akibat perang dan blokade berkepanjangan.
Namun perjalanan mereka terhenti setelah kapal-kapal flotilla dilaporkan dicegat aparat militer Israel di sekitar perairan Siprus, sekitar 250 mil laut dari Gaza atau di luar yurisdiksi teritorial Israel. Sejumlah awak disebut ditahan di kapal BorAlize dan Ozgurluk, sementara beberapa lainnya berada dalam pengawasan ketat.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam keras tindakan tersebut dan menilai penahanan jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesional sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hukum internasional.
Ketua AJI Indonesia, Nani Afrida, menegaskan para jurnalis tersebut tengah menjalankan kerja jurnalistik yang sah untuk kepentingan publik internasional.
“Jurnalis memiliki mandat untuk melaporkan fakta kemanusiaan kepada publik. Ketika mereka ditahan saat menjalankan tugas jurnalistik di misi sipil internasional, itu bukan hanya ancaman terhadap kebebasan pers, tetapi juga ancaman terhadap hak publik untuk memperoleh informasi,” kata Nani Afrida dalam pernyataan resmi AJI Indonesia.
Menurut AJI, tindakan Israel mencegat kapal sipil dan menahan jurnalis di perairan internasional bertentangan dengan prinsip hukum internasional, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), Konvensi Jenewa Keempat, serta Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2222 Tahun 2015 tentang perlindungan jurnalis dalam konflik bersenjata.
AJI menilai penahanan tersebut merupakan bagian dari pola kekerasan dan pembungkaman terhadap kerja jurnalistik terkait perang Gaza. Organisasi internasional seperti Committee to Protect Journalists (CPJ) dan Reporters Without Borders (RSF) sebelumnya mencatat ratusan jurnalis tewas di Gaza sejak pecahnya perang pada Oktober 2023.
“Penahanan terhadap jurnalis yang meliput misi kemanusiaan menunjukkan semakin sempitnya ruang keselamatan bagi pekerja media di wilayah konflik. Dunia internasional tidak boleh membiarkan praktik impunitas terhadap jurnalis terus berlangsung,” ujar Nani.
Kekhawatiran terhadap keselamatan para jurnalis Indonesia meningkat setelah beredarnya pesan darurat dan video SOS yang dikirim Bambang Noroyono dan Andre Prasetyo Nugroho sebelum kontak dengan kapal terputus. Dalam rekaman tersebut, mereka meminta dukungan internasional karena situasi di kapal disebut semakin mencekam.
Sejumlah laporan organisasi HAM internasional sebelumnya juga mengungkap dugaan perlakuan kasar terhadap relawan flotilla yang pernah ditahan Israel, mulai dari intimidasi, pembatasan komunikasi, hingga tindakan yang disebut menyerupai penyiksaan.
AJI Indonesia menegaskan keselamatan para jurnalis sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah Israel.
Dalam pernyataannya, AJI menyampaikan lima tuntutan utama. Pertama, Israel diminta segera membebaskan seluruh jurnalis Indonesia, relawan kemanusiaan, dan peserta Global Sumud Flotilla 2.0 tanpa syarat. Kedua, Israel wajib menjamin keselamatan fisik, kesehatan, akses hukum, komunikasi keluarga, dan akses konsuler bagi seluruh tahanan.
Ketiga, AJI mendesak Pemerintah Indonesia melalui Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Luar Negeri, dan seluruh jalur diplomatik terkait agar mengambil langkah maksimal untuk memastikan pembebasan dan pemulangan seluruh WNI.
Keempat, pemerintah diminta membawa kasus ini ke forum internasional seperti Dewan HAM PBB, UNESCO, dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk menuntut akuntabilitas atas pelanggaran terhadap jurnalis dan pekerja kemanusiaan.
Kelima, AJI mengajak perusahaan media, organisasi pers, dan komunitas jurnalis internasional untuk menunjukkan solidaritas dan terus mengawal kasus tersebut hingga seluruh jurnalis kembali dengan selamat.
“Jurnalisme bukan kejahatan. Meliput misi kemanusiaan bukan kejahatan. Menjadi saksi penderitaan rakyat Gaza bukan kejahatan. Penahanan terhadap para jurnalis ini adalah tindakan agresi terhadap kebebasan pers,” kata Nani Afrida. (red)

