Bentaratimur.id

WALHI Sulawesi Tenggara Kecam Penahanan Tiga Petani Routa, Dinilai Bentuk Kriminalisasi Konflik Agraria

Kendari. Bentara Timur – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara mengecam keras penetapan tersangka dan penahanan tiga petani di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Penahanan tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya di tengah ekspansi industri tambang nikel.

Penahanan dilakukan oleh Polda Sulawesi Tenggara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/47/I/2026/SPKT/POLDA Sulawesi Tenggara tertanggal 25 Januari 2026, serta Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Sidik Han/28/V/RES/.1.10/2026/Direskrimum tertanggal 19 Mei 2026.

Ketiga petani yang ditahan, yakni Hartong (46), Habibi (43), dan Didin(18), dilaporkan oleh perusahaan tambang PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) dengan tuduhan melanggar Pasal 262 KUHP atau Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan “kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau perusakan”.

WALHI Sulawesi Tenggara menilai proses hukum tersebut tidak dapat dipisahkan dari konflik agraria berkepanjangan antara masyarakat Routa dan PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat yang mempertahankan tanah serta ruang hidupnya dari ekspansi industri tambang,” tegas Direktur WALHI Sultra Andi Rahman

Gakkum Kehutanan Tindak Pembalakan Liar di TWA Mangolo, Dua Orang Jadi Tersangka

Loriana dan Hutan Halmahera: Kisah Orang Tugutil di Tengah Kepungan Tambang

Menurut WALHI, konflik bermula sejak pembangunan jalan hauling tambang oleh PT SCM yang melintasi kebun dan wilayah kelola masyarakat tanpa penyelesaian hak warga secara adil dan menyeluruh. Selama bertahun-tahun masyarakat Routa telah menempuh berbagai jalur damai, mulai dari aksi demonstrasi, rapat dengar pendapat, mediasi pemerintah daerah, hingga pertemuan dengan berbagai institusi negara. Namun hingga kini, akar persoalan konflik agraria tersebut dinilai belum pernah diselesaikan secara serius.

Konflik antara masyarakat Routa dan PT SCM sendiri telah berulang kali memicu aksi protes warga. Pada 2025, masyarakat beberapa kali melakukan blokade jalan hauling hingga penyegelan fasilitas perusahaan sebagai bentuk protes terhadap dugaan belum terselesaikannya persoalan lahan dan janji pembangunan smelter di wilayah Routa.

Selain itu, masyarakat juga pernah menuntut pengembalian lahan hibah seluas 3.600 hektare apabila pembangunan smelter yang dijanjikan perusahaan tidak direalisasikan. Warga menilai keberadaan industri tambang selama ini belum memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat lokal.

Ketegangan kembali memuncak pada Desember 2025 saat masyarakat melakukan aksi bertahan di wilayah yang mereka klaim sebagai tanah leluhur. Dalam situasi tersebut terjadi insiden yang kemudian dijadikan dasar pelaporan pidana terhadap tiga warga.

Eks Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Divonis 4 Tahun 3 Bulan dalam Kasus Korupsi RSUD

WALHI Sulawesi Tenggara menegaskan tidak ada korban luka dalam peristiwa itu. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan hingga berujung pada penahanan.

“Kami menilai pola seperti ini terus berulang dalam berbagai konflik sumber daya alam di Sulawesi Tenggara. Masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya justru dikriminalisasi, sementara korporasi yang diduga merampas ruang kelola rakyat tetap bebas beroperasi,” ujar Andi Rahman.

“Negara seharusnya hadir untuk menyelesaikan konflik agraria dan melindungi hak-hak warga negara, bukan justru menggunakan instrumen hukum pidana untuk membungkam perjuangan masyarakat,” lanjutnya.

Sejumlah kelompok masyarakat sipil sebelumnya juga mendesak pemerintah pusat mengevaluasi izin PT SCM. Dalam beberapa aksi di Jakarta, perusahaan tersebut dituding menyebabkan kerusakan lingkungan serta memperparah banjir di sejumlah wilayah Konawe dan Konawe Utara akibat aktivitas pertambangan nikel.

WALHI Sulawesi Tenggara menilai kriminalisasi terhadap masyarakat Routa merupakan ancaman serius terhadap demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, serta masa depan masyarakat adat dan petani di tengah ekspansi industri ekstraktif nasional.

Kasus Routa dinilai mencerminkan meningkatnya konflik agraria di wilayah pertambangan Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, isu kriminalisasi warga yang mempertahankan lahan dan ruang hidup terus menjadi sorotan berbagai organisasi masyarakat sipil di tengah masifnya ekspansi industri nikel nasional.

Atas kondisi tersebut, WALHI Sulawesi Tenggara mendesak Polda Sulawesi Tenggara segera membebaskan Hartong, Habibi, dan Didin serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat Routa.

WALHI juga meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera menyelesaikan konflik agraria di Routa secara adil dengan mengutamakan perlindungan hak-hak masyarakat begitu pun Komnas HAM dan lembaga pengawas nasional turun langsung memantau dugaan pelanggaran HAM dan kriminalisasi dalam konflik Routa.

Editor : Rosniawanti