Bentaratimur.id

JPP Sultra Desak Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Konawe Selatan

Bentara Timur –  Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Sulawesi Tenggara. Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial AS, warga Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, diduga menjadi korban kekerasan seksual berulang yang dilakukan oleh tetangganya sendiri berinisial A (30), seorang pria yang telah berkeluarga dan memiliki tiga anak.

Kasus ini terungkap setelah korban berhasil menyelamatkan diri dari dugaan percobaan pemerkosaan yang terjadi pada Rabu dini hari, 3 Juni 2026. Saat itu, pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui jendela dan menyusup ke kamar tempat korban tidur.

Korban yang terbangun spontan melakukan perlawanan. Meski sempat dicekik dan dibekap agar tidak berteriak, korban berhasil melawan dan meminta pertolongan. Teriakan tersebut membuat pelaku panik dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

Usai peristiwa itu, korban menghubungi sepupunya melalui telepon. Warga kemudian berdatangan ke rumah korban setelah mengetahui kejadian tersebut. Keluarga selanjutnya melaporkan kasus itu ke Polsek Sanggula sebelum dilimpahkan ke Polres Konawe Selatan untuk penanganan lebih lanjut.

WALHI Sulawesi Tenggara Kecam Penahanan Tiga Petani Routa, Dinilai Bentuk Kriminalisasi Konflik Agraria

Namun, berdasarkan pengakuan korban kepada keluarga dan pendamping, peristiwa yang terjadi dini hari itu bukanlah kejadian pertama.

Korban mengaku telah mengalami kekerasan seksual berulang sejak 2025. Selama ini ia memilih diam karena takut setelah berulang kali mendapatkan ancaman pembunuhan dari pelaku. Tekanan psikologis yang dialami korban bahkan disebut berdampak serius terhadap kehidupannya hingga membuat AS memutuskan berhenti bersekolah saat masih duduk di bangku SMP.

Koordinator Posko Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak Konawe Selatan dari Jaringan Perempuan Pesisir Sulawesi Tenggara (JPP-ST), Ririn Anatasya, menilai kasus yang dialami AS menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat.

Menurutnya, banyak kasus serupa yang tidak pernah sampai ke ruang publik karena korban memilih bungkam akibat rasa takut, ancaman, tekanan sosial, maupun relasi kuasa yang dimiliki pelaku.

“Kasus yang menimpa AS hanyalah satu dari sekian banyak kasus yang berhasil terungkap. Kekerasan terhadap perempuan dan anak ibarat fenomena gunung es. Yang terlihat di permukaan hanya sebagian kecil, sementara jumlah sebenarnya jauh lebih besar,” kata Ririn dalam pernyataan sikap yang diterima media, Rabu (3/6/2026).

AJI Kecam Penahanan Empat Jurnalis Indonesia dalam Misi Kemanusiaan Gaza, Desak Israel Segera Membebaskan

Ririn mengatakan fakta yang paling memprihatinkan adalah pelaku kekerasan seksual terhadap anak justru sering kali berasal dari lingkungan terdekat korban, mulai dari keluarga, kerabat, tetangga, guru hingga orang yang selama ini dipercaya korban.

Temuan tersebut sejalan dengan berbagai laporan nasional yang menunjukkan bahwa sebagian besar kasus kekerasan seksual terhadap anak dilakukan oleh orang yang dikenal korban. Sepanjang Januari hingga April 2026, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sedikitnya 57 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang berhasil terlaporkan. Angka tersebut diyakini hanya sebagian kecil dari kejadian yang sebenarnya terjadi di masyarakat.

Sementara itu, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat 91 persen kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan selama tiga bulan pertama tahun 2026 didominasi oleh kekerasan seksual. Data tersebut dihimpun berdasarkan pemantauan media massa dan jaringan FSGI di berbagai daerah.

JPP-ST bersama keluarga korban mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dengan segera menangkap dan menahan pelaku demi menjamin keamanan korban serta mencegah kemungkinan terjadinya intimidasi lanjutan.

Mereka juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe Selatan memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban, mulai dari layanan kesehatan, pemulihan psikologis, trauma healing hingga bantuan hukum selama proses peradilan berlangsung.

Selain itu, JPP-ST meminta jaksa dan hakim menerapkan pasal-pasal maksimal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak mengingat korban masih berstatus anak dan terdapat dugaan unsur kekerasan serta ancaman pembunuhan dalam kasus tersebut.

“Kami ingin memastikan korban mendapatkan keadilan dan perlindungan penuh. Negara tidak boleh kalah menghadapi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Penanganan kasus ini harus menjadi pesan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di Sulawesi Tenggara,” tegas Ririn.

JPP-ST juga mengajak masyarakat untuk tidak menyalahkan korban serta berani melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di lingkungan sekitar.

Menurut mereka, perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya keluarga korban dan aparat penegak hukum, tetapi seluruh elemen masyarakat.