Bentaratimur.id

Marwia bersama kuasa hukumnya, Dahlan Moga saat mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Kendari untuk menanyakan tanah warisan orang tuanya yang telah diterbitkan sertifikat atas nama Awaluddin Yunus, Selasa (25/7/2023). Foto/R. Hafid/bentaratimur.id

Ada Dugaan Praktik Mafia Tanah di Kelurahan Nambo, BPN Kendari Bungkam

Kendari, Bentara Timur – Dugaan praktik mafia tanah kembali terjadi di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari. Kali ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari menerbitkan sertifikat tanah milik almarhumah (almh) Mawiah berukuran 468 m² mengatasnamakan Awaluddin Yunus (cucu almh Mawiah) tanpa sepengetahuan Marwia yang merupakan ahli waris atau anak kandung pertama dari (almh) Mawiah.

Akibatnya, Marwia dan kuasa hukumnya, Dahlan Moga mendatangi kantor BPN Kota Kendari untuk meminta penjelasan terkait terbitnya sertifikat tanah tersebut. Dahlan Moga menyampaikan bahwa ada dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan pegawai BPN Kota Kendari soal pengurusan sertifikat itu.

“Dari hasil konfirmasi kami, sebenarnya belum terlihat jelas dan jawaban yang tegas dari kantor pertanahan, apakah di lahan klien kami itu terdapat sertifikat tanah seseorang. Kami duga ada mafia tanah di balik ini,” kata Dahlan Moga di Kantor BPN Kendari, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Kantor Kelurahan Nambo Terbitkan Izin Sertifikat Tanah Bukan ke Ahli Waris

Dahlan bilang, setelah dilakukan ploting oleh sistem BPN Kendari terlihat gambar berwarna kuning di atas lahan (almh) Mawiah yang mengindikasikan bahwa di lahan tersebut terdapat sertifikat. Akan tetapi, belum dipastikan secara betul bahwa sertifikat siapa yang dimaksud dan nomor berapa.

NasDem Geruduk Kantor PWI Sultra, KKJ: Salah Alamat yang Ancam Kebebasan Pers

Dahlan meminta data atau warkah dari sertifikat tersebut karena pihaknya menyatakan keberatan dengan adanya sertifikat di atas lahan tersebut. Hanya saja, kantor pertanahan dengan berbagai dalih belum bisa memperlihatkan warkah itu.

Padahal kata Dahlan, sesuai dengan asas publisitas dalam sistem pendaftaran tanah harusnya pihak pertanahan membuka akses seluas-luasnya mengenai data tersebut, ataupun adanya keberatan dari seseorang terkait tanahnya yang diindikasikan telah disertifikatkan.

Dahlan mengaku, belum mendapatkan jawaban pasti. Sebagai kuasa hukum ia pun akan bersurat ke BPN untuk dilakukan pertemuan membahas hal tersebut, untuk mengetahui secara pasti dasar-dasar pembuatan sertifikat, sebab di Kantor Kelurahan Nambo tidak memiliki data.

“Persoalan ini terjadi karena adanya peran dari BPN. Makanya BPN Kendari harus membuka informasi seluas-luasnya. Kita akan menindaklanjuti proses tersebut dengan memasukan surat keberatan secara resmi agar kantor pertanahan bisa membuka sertifikat yang diindikasikan ada di atas tanah (almh) Mawiah,” ujar Dahlan.

Sementara itu, pihak BPN Kendari memilih bungkam atau tidak memberikan keterangan apapun kepada media yang ingin melakukan klarifikasi terkait dugaan adanya mafia tanah pada proses penyertifikatan tanah milik (almh) Mawiah.

Puluhan Rumah Dibakar di Angata,  JPLK Kecam Brutalitas PT Marketindo Selaras

“Nanti saya tanyakan dulu ke pegawai yang lain,” ujar salah seorang pegawai BPN Kota Kendari saat dikonfirmasi oleh awak media.

Sekadar informasi, persoalan ini bermula pada tanggal 20 Juli 2023 ketika ahli waris Marwia kaget melihat tanah warisan orang tuanya itu telah diterbitkan sertifikat atas nama Awaluddin Yunus.

Marwia bersama kuasa hukumnya, Dahlan Moga kemudian mempertanyakan persoalan itu ke Kantor Kelurahan Nambo, pada Senin (24/7/2023) kemarin. Di Kantor Kelurahan Nambo, mereka ditemui oleh Sekretaris Lurah, Isramadan.

Isramadan mengatakan, bahwa tidak ada dokumen terkait surat oleh kelurahan kepada pihak lain atas lahan dari orang tua Marwia, baik sepengetahuan pihak pemerintah kelurahan maupun dalam arsip yang ada.

Penulis : R. Hafid