Bentaratimur.id

Kantor pusat Bank Sultra di Kendari. Foto/ist

Ada Upaya Menghalangi Tugas Jurnalistik di Dugaan Korupsi Bank Sultra

Kendari, Bentara Timur – Manajemen Bank Sultra berusaha menghalangi tugas jurnalis yang melakukan peliputan. Atas tindakan itu, Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Sulawesi Tenggara (IJTI Sultra) mengecam tindakan yang dilakukan manajemen Bank Sultra tersebut.

Bentuk penghalangan-halangan itu berupa menyodorkan formulir sebagai syarat peliputan kepada wartawan. Selanjutnya Bank Sultra melakukan profiling profesi dan pribadi wartawan tanpa dasar yang jelas dan di luar kapasitasnya.

Ketika dalam verifikasi itu tidak sesuai dengan standar dan keinginan yang ditentukan sendiri, Bank Sultra menolak untuk memberikan klarifikasi atau wawancara kepada wartawan.

Seperti halnya yang dialami jurnalis Inews Kendari (MNC Media) Mukhtaruddin pada Selasa (7/11/2023). Mukhtarudin hendak mengkonfirmasi soal dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan temuan BPK Sultra.

Setelah menyetorkan sejumlah syarat dan diprofiling, Bank Sultra lantas menyatakan formulir yang diserahkan tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

WALHI Sulawesi Tenggara Kecam Penahanan Tiga Petani Routa, Dinilai Bentuk Kriminalisasi Konflik Agraria

“Syarat yang diminta sudah saya lengkapi, seperti kartu pers, hingga KTP dan KTA IJTI. Tetapi saya dianggap tidak layak melakukan klarifikasi, sehingga Bank Sultra menolak diwawancarai,” ujar Mukhtarudin

Humas Bank Sultra, Wa Ode Nurhuma menjelaskan, permintaan formulir itu bertujuan untuk menjaga reputasi perusahaan sehingga selektif dalam memberikan informasi publik

“Mohon maaf pak, demi menjaga risiko reputasi kami tidak melakukan konfirmasi kepada media yang tidak memenuhi sesuai form yang kami berikan,” ujar Nurhuma via WhatsApp Selasa (7/11/2023).

Ketua IJTI Sultra, Saharuddin menjelaskan tindakan yang dilakukan oleh manajemen Bank sultra merupakan upaya menghalangi kerja-kerja jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

“Pasalnya hal ini baru dilakukan oleh pihak Bank Sultra dengan alasan menjaga reputasi,” tegasnya.

Gakkum Kehutanan Tindak Pembalakan Liar di TWA Mangolo, Dua Orang Jadi Tersangka

Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar mengecam tindakan manajemen Bank Sultra tersebut. Ia menilai, tindakan bank plat merah ini antikritik dan alergi terhadap wartawan.

“Ini bentuk antikritik Bank Sultra, karena membatasi peliputan dengan syarat-syarat yang tidak berdasar. Bank Sultra tidak berhak melakukan verifikasi terhadap profesi ataupun pribadi wartawan,” tegas Fadli Aksar.

Sebab, kata Fadli, Bank Sultra bukan merupakan Dewan Pers untuk melakukan verifikasi terhadap profesi atau karya jurnalistik. Bank Sultra sendiri hanya sebagai lembaga publik yang wajib melayani informasi kepada masyarakat.

Sehingga, untuk melayani wartawan, Bank Sultra hanya perlu melihat kartu pers sebagai informasi tanda pengenal pribadi dan informasi media platformnya.

Fadli menegaskan, tindakan manajemen Bank Sultra dalam menghalangi jurnalis melakukan peliputan dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.

“Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana,” sebut Fadli.

Dalam pasal sanksi menjelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Atas insiden ini Pengda IJTI Sulawesi Tenggara menyatakan sikap:

1. Mengecam tindakan penghalang-halangan kerja-kerja jurnalis yang dilakukan manajemen Bank Sultra.

2. Mendesak Gubernur Sultra memberikan sanksi kepada Direktur Utama Bank Sultra yang telah melakukan tindakan penghalang-halangan kerja-kerja jurnalis

3. Mendorong korban untuk melaporkan peristiwa ini ke polisi. Sebab, tindakan oknum tersebut telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 Ayat (1).

4. Mengimbau kepada jurnalis untuk tetap menaati kode etik dan keselamatan dalam melakukan peliputan.

5. Meminta kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalis di lapangan karena diatur dalam undang-undang.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra menemukan adanya ketidaksesuaian penyaluran program corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan Bank Sultra periode 2021-2022.

Berdasarkan data yang dihimpun jurnalis bentaratimur.id, sesuai temuan BPK Perwakilan Sultra, program CSR Bank Sultra senilai Rp2,2 miliar, tidak disertai atau didukung dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Dimana hasil konfirmasi dan cek fisik secara uji petik atas realisasi CSR pada Bank Sultra cabang Pasarwajo, cabang Baubau, cabang utama, cabang Raha, dan cabang pembantu Muna Barat (Barat), diketahui terdapat 62 program CSR yang tidak dilengkapi dengan LPJ penggunaan CSR oleh penerima.

Rinciannya, terdiri dari 45 program CSR senilai Rp1,4 miliar pada periode tahun 2021, dan 16 program CSR senilai Rp766 juta pada periode awal 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Padahal, bila merujuk pada Surat Keputusan (SK) Nomor 009/Kpts.DIR/BPD/2017, per tanggal 23 Januari 2017 tentang Pedoman CSR, PT Bank BPD Sultra pada lampiran satu (1) sampai dengan lampiran sepuluh (10) tentang Diagram Alir Prosedur Pelaksanaan Program CSR diketahui, bahwa pada akhir prosedur pelaksanaan CSR harus dilaksanakan dengan dokumentasi dan laporan atas terlaksananya kegiatan CSR yang ditujukan kepada direksi. Kemudian laporan tersebut harus dilaporkan oleh satuan kerja kepada Divisi Corporate Secretary yang selanjutnya akan dilaporkan ke direksi atau pimpinan Bank Sultra.

Penulis : R. Hafid