Kendari. Bentara Timur – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 713,12 gram hasil pengungkapan dari seorang tersangka.
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan, barang bukti yang diamankan merupakan milik tersangka LOS alias Fr yang ditangkap pada 5 Februari 2021 pukul 06.00 Wita di depan Akademi Gizi Jalan Patimura Kelurahan Watulondo, Kendari.
Kata Ginting, pemusnahan barang bukti hari ini merupakan pemusnahan yang pertama di tahun 2021, dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 713,12 gram dan yang akan dimusnahkan seberat 678,12 gram dan sisanya 35 gram untuk kebutuhan laboratorium dan persidangan.
Ia bilang, pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan merupakan rangkaian proses penyidikan. Selain itu, pemusnahan juga merupakan upaya dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN).
“Narkoba sangat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat utamanya generasi muda. Untuk itu semua pihak diharapkan bahu membahu dan bersinergi dalam memberantas narkoba di daerah kita,” ujarnya, Senin (22/2/2021).
Diketahui, modus tersangka dalam mengedarkan narkoba dengan cara sistem tempel yang dilakukan sejak tahun 2020. Tersangka merupakan seorang penjual ikan keliling di Kota Kendari.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.
Barang haram tersebut dimusnakan dengan menggunakan mesin insinerator di halaman belakang Kantor BNNP Sultra dengan disaksikan oleh pihak-pihak terkait seperti perwakilan Kejaksaan Tinggi Sultra, Pengadilan Tinggi Negeri Kendari, perwakilan Polda Sultra, dan pihak terkait lainnya.
Reporter: Rmh