Bupati Koltim Nonaktif Andi Merya Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi di Kendari

Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara nonaktif Andi Merya Nur menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kendari, Selasa (25/11/2021). Foto/ist
Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara nonaktif Andi Merya Nur menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kendari, Selasa (25/11/2021). Foto/ist

Kendari. Bentara Timur – Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif Andi Merya Nur menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.

Andi Merya memasuki ruang sidang Cakra di PN Tipikor Kendari Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, sekitar pukul 11.10 WITa, Selasa (25/1/2021).

Sidang perdana Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya dan dikawal ketat personel Satuan Brimob Polda Sultra tetap di depan pintu ruang sidang.

Baca juga: Kena OTT KPK, Bupati Koltim Baru Tiga Bulan Menjabat

Bupati Kolaka Timur nonaktif ini mengikuti sidang mengenakan baju putih lengan panjang dipadukan dengan celana hitam, hijab coklet, sepatu hitam, serta memakai masker berwarna putih. Andi Merya mengikuti sidang perdana di PN Tipikor Kendari didampingi kuasa hukum.

Sidang perdana Andi Merya dilakukan secara terbuka, keluarga dan kerabat turut menyaksikan persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: OTT KPK, Bupati Kolaka Timur Ditangkap Bersama Kadis BPBD

Dalam surat dakwaan nomor 07/TUT 01.04/24/01/2022, JPU KPK yang terdiri dari tiga orang jaksa yakni, Agus Prasetya Raharja, Tri Mulyono Hendradi, dan Asril mendakwa Andi Merya dengan dakwaan alternatif.

“Kesatu, bahwa terdakwa selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026 melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji dari Anzarullah (Kepala BPBD Koltim), padahal diketahui atau patut diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata JPU KPK yang membacakan dakwaan, Agus Prasetya Raharja.

Hadiah atau janji itu, lanjut JPU, adalah untuk mengizinkan Anzarullah melaksanakan pekerjaan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan pembangunan dua unit jembatan di Kecamatan Ueesi dan seratus rumah di Kecamatan Uluiwoi dilakukan oleh perusahaan yang ditunjuk oleh Anzarullah.

Hadiah atau janji yang diterima oleh Terdakwa Andi Merya adalah sejumlah uang (fee) dari Anzarullah sebesar 30 persen atau senilai Rp250 juta dari total nilai anggaran Rp889 juta pada kurun waktu bulan September 2021.

Padahal, hal tersebut bertentangan dengan kewajiban Terdakwa Andi Merya selaku Bupati Kolaka Timur sebagaimana dalam pasal 67 huruf e dan pasal 76 ayat 1 huruf a dan e Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

“Perbuatan terdakwa Andi Merya merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana,” ujar Agus.

Pada dakwaan kedua, terdakwa didakwa menerima hadiah atau janji yang diketahui atau patut diduga diberikan karena kekuasaannya atau kewenangannya yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Bupati Kolaka Timur berupa sejumlah uang dari Anzarullah seperti yang disebut pada dakwaan pertama.

“Perbuatan terdakwa Andi Merya merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana,” kata Agus.

Atas dua dakwaan ini, Andi Merya ketika ditanya oleh Hakim Ketua Ronald Sanofri Bya, mengaku memahami telah seluruh isi dakwaan.

“Saya mempercayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada tim pengacara saya Yang Mulia,” kata Andi Merya.

Sidang berikutnya akan digelar pada 8 Februari 2022 di PN Tipikor Kendari dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Ketua tim JPU KPK, Agus Prasetya mengatakan, bahwa dalam persidangan berikutnya akan dihadirkan belasan saksi.

“Sidang berikutnya akan kami hadirkan 13 atau 15 orang saksi,” ujar dia.

Diketahui, Andi Merya Nur terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 September 2021 lalu. Ia ditangkap bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Koltim Anzarullah.

Setelah ditangkap dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Andi Merya ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK telah menetapkan Andi Merya bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka.

Reporter : (rmh)