Jakarta, bentaratimur.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi terkait kasus dugaan korupsi penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan.
Pemeriksaan Ditipikor Bareskrim itu dilakukan masih terkait dengan rentetan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Nurul Azizah mengatakan, 22 saksi yang telah diperiksa itu, delapan diantaranya adalah anggota Polri. Sedangkan 14 saksi lainnya, adalah para pihak terkait, termasuk dari pihak aviasi Jet T-7/JAB.
“Delapan anggota Polri yang diperiksa yakni, HK, AN, SUS, RS, FRP, SMH, PEG, dan MM,” kata Nurul di Mabes Polri, Selasa (11/10/2022).
Adapun 14 saksi lainnya yang diperiksa, Nurul mengungkapkan, adalah inisial DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, DK, JA, AK, dan SN, serta AH.
“Pemeriksaan tersebut terkait dengan penyelidikan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) terkait penggunaan pesawat Jet T-7/JAB dari Jakarta ke Jambi, dan Jambi ke Jakarta yang diduga dilakukan oleh Brigjen HK,” ujar Nurul.
Nurul menegaskan, pemeriksaan para saksi dalam kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Akan tetapi, Nurul menerangkan, tim penyelidik dari Dirtipikor Bareskrim Polri menguatkan dugaan adanya sangkaan Pasal 5 ayat (1) a, atau b, dan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 a, dan b Undang-undang (UU) Tipikor 31/1999-20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Proses pemeriksaan ini, masih dalam penyelidikan,” ucap Nurul.
Meskipun masih dalam tahap penyelidikan, kata Nurul, tim di Bareskrim Polri, selain sudah melakukan serangkaian saksi, juga sudah melakukan pemeriksana barang-barang bukti. Seperti 15 eksemplar dokumen terkait dengan penggunaan pesawat jet pribadi itu.
“Untuk tindak lanjut pendalaman, tim penyelidikan juga akan melakukan permintaan keterangan tambahan dari pihak-pihak terlibat lainnya, dan pengumpulan alat-alat bukti lainnya,” kata Nurul.
Brigjen Hendra Kurniawan adalah satu dari banyak terdakwa terkait kasus kematian Brigadir (J). Mantan Karo Paminal Div Propam Polri itu, semula ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, atau penghalang-halangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, akibat pembunuhan berencana yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri, Duren Tiga 46 Jakarta Selatan (Jaksel), pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigjen Hendra Kurniawan, sejak Agustus 2022 sudah mendekam di sel tahanan di Mako Brimob atas kasus itu. Namun, Brigjen Hendra Kurniawan masih berstatus aktif sebagai anggota Polri yang saat ini dimutasi di Yanma Polri.
Karena sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuknya, beberapa kali dimolorkan.
Sementara terkait kasus obstruction of justice yang menyeret namanya itu, sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Rabu (19/10/2022) mendatang. (Adv)