Kendari, Bentara Timur – Direktur PT Bumi Nickle Pratama (BNP), Askiran Razak mengklaim bahwa semua perizinan yang dimilikinya dalam melakukan aktivitas pertambangan semua lengkap.
Ia membantah atas tudingan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menyebut PT BNP melakukan penambangan nikel secara ilegal di Blok Marombo, Konawe Utara (Konut).
Askiran Razak sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sultra menahan sejumlah alat berat milik PT BNP, pada Jumat (15/9/2023).
Baca juga: Diduga Menambang Ilegal, Polda Sultra Amankan Alat Berat PT BNP dan PT BTM
Padahal aktivitas penambangan nikel PT PNB berdasarkan dari lengkapnya dokumen perizinan. Sehingga dengan dasar itu, pihaknya berani melaksanakan penggalian ore nikel diatas lahan seluas 1.969 hektar (Ha).
“Semua dokumen kami bisa dicek. Tidak mungkinlah kami berani menambang kalau kami tidak memiliki legalitas yang lengkap. Apalagi sekarang Mandiodo (kasus korupsi tambang di WIUP PT Antam) lagi panas-panasnya,” kata Askiran di Kendari, Sabtu (16/9/2023).
Aksiran bilang, akibat patroli yang dilakukan kepolisian dan menyita sejumlah alat berat, pihaknya mengalami kerugian atas terhentinya aktivitas penambangan.
Untuk itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum, sebab apa yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sultra diduga tidak prosedural menahan alat berat perusahaan.
“Tentu kami akan melaporkan ke Propam dan Mabes Polri,” tegasnya.
Dia juga menambahkan, bahwa dirinya sudah menerima undangan klarifikasi dari penyidik, dan dirinya akan datang dengan membawa dokumen legalitas perusahaan dan perizinan PT BNP.
“Undangan klarifikasi Senin depan, kami akan datang. Seharusnya klarifikasi didepan bukan klarifikasi setelah dilakukan penahanan terhadap alat berat kami,” pungkasnya.
Sebelumnya, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan enam unit alat berat yang sedang melakukan aktifitas penambangan ilegal di Blok Marombo, Konut, pada Jumat (15/9/2023).
Alat yang diamankan, salah satunya milik PT BNP berupa excavator dan dozer. Karena diduga kuat ilegal, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra kemudian memasang garis polisi di lokasi penambangan yang dilakukan oleh PT BNP.
“Saat ini kita masih lakukan penyelidikan. Kita masih kumpulkan bukti kuat dulu, soalnya ini masih dugaan sementara perusahaan yang kita temukan lakukan kegiatan ilegal,” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis.
Penulis : R. Hafid