News  

Disnakertrans Sultra Bantah ‘Main Mata’ dengan Perusahaan yang Melanggar K3

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan, Kesehatan Kerja (Binwasnaker) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Niar
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan, Kesehatan Kerja (Binwasnaker) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Niar

Kendari, Bentara Timur – Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan, Kesehatan Kerja (Binwasnaker) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Niar membantah tudingan Ketua Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sultra, Ali Sabarno.

Tudingan dari IMALAK Sultra menyebut bahwa pihak Disnakertrans Sultra ‘main mata’ dengan perusahaan yang melanggar atau yang tidak menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Sebab kata IMALAK, banyak kecelakaan kerja di Sultra, tapi publik tidak mengetahui seperti apa penyelesaiannya, dan apakah perusahaan diberikan sanksi atas kelalaian tersebut.

Niar mengatakan, pihaknya tidak pernah menutupi informasi terkait kecelakaan kerja. Dirinya selalu terbuka, untuk memberikan pelayanan terhadap semua pihak.

“Kami tidak pernah tertutup, apalagi menyangkut data kecelakaan kerja. Banyak kok di media-media lainnya saya berbicara soal data kecelakaan, hanya memang saat itu kebetulan saya mesti izin dulu ke pimpinan saat didatangi salah satu wartawan,” kata Niar saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/8/2024).

Ia menyebut, terkait masalah kasus kecelakaan kerja di Sultra, pihaknya sudah menerima banyak laporan, baik hasil pelaporan perusahaan, maupun dari investigasi yang dilakukan Disnakertrans Sultra melalui Binwasnaker.

Dari hasil pelaporan atau temuan sendiri, ketika perusahaan tidak melaporkan soal kecelakaan kerja ke Disnakertrans Sultra, maka pihaknya akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan.

Apabila ada pelanggaran terkait tidak adanya penerapan syarat K3, maka dilakukan penyidikan.

“Semua laporan kecelakaan kerja, sudah kami tindaklanjuti, dan rata-rata telah dibuatkan nota pemeriksaan. Soal hasilnya, karena prosesnya panjang, jadi kami belum bisa menyampaikan ke publik,” pungkasnya.

Penulis : R. Hafid