Dit Polairud Polda Sultra Kembali Tangkap Nelayan yang Gunakan Bahan Peledak

Unaaha, Bentara Timur - Tim Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang nelayan diduga menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di Perairan Desa Bajo Indah, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Kamis (5/9/2024). Foto/ist
Unaaha, Bentara Timur - Tim Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang nelayan diduga menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di Perairan Desa Bajo Indah, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Kamis (5/9/2024). Foto/ist

Unaaha, Bentara Timur – Tim Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang nelayan diduga menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di Perairan Desa Bajo Indah, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

Sebelumnya, pada Selasa (27/8/2024), tim ini juga berhasil menangkap dua nelayan yang menggunakan bahan peledak di Perairan Tanjung Tambolosu, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.

Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Napitupulu mengatakan, pelaku nelayan berinisial AN (43) itu ditangkap atas dugaan sebagai pembuat dan pengguna bahan peledak untuk menangkap ikan, pada Kamis (5/9/2024) lalu dan terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Nelayan yang Gunakan Bahan Peledak di Perairan Konsel

“Pelaku diamankan saat personel sedang melakukan patroli rutin,” kata Faisal kepada bentaratimur.id, Minggu (8/9/2024).

Dia menyebutkan, dari penangkapan tersebut, tim menyita sejumlah barang bukti berupa dua botol kaca berisi bahan peledak, dua buah dopis, satu potong obat nyamuk bakar, satu buah jaring, dan satu buah jeriken tempat bom ikan tersebut.

“Pelaku mengaku telah merakit sendiri bahan peledak tersebut di rumahnya dan berencana menggunakannya untuk menangkap ikan di perairan Sapa Jambe, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe,” ujarnya.

Faisal mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mencampurkan bahan-bahan yang mudah didapat untuk kemudian dimasukkan ke dalam botol kaca. Setelah dirakit, bahan peledak tersebut siap digunakan untuk menangkap ikan dengan cara meledakkan di dalam air.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Dit Polairud Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Faisal.

Faisal juga memberikan apresiasi kinerja Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Sultra yang telah berhasil mengungkap beberapa kasus terkait dengan pengeboman ikan di wilayah Provinsi Sultra.

Dia menambahkan bahwa kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana di wilayah perairan Sulawesi Tenggara.

“Kami berharap penangkapan pelaku ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan dapat menjaga kelestarian ekosistem laut,” pungkasnya. (RS)

Editor : R. Hafid