Dua Warga Kolaka Diciduk Polisi Saat Jemput Sabu di Kendari

Ketgam: Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan oleh Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara dari tangan kedua pelaku pengedar sabu asal Kabupaten Kolaka, pada Minggu (2/5/2021). Foto/Istimewa

Kendari. Bentara Timur – Warga Kabupaten Kolaka inisial IRN dan RSM diringkus Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Keduanya tertangkap saat menjemput 52 gram sabu.

Polisi menyergap kedua pelaku di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Minggu (2/5/2021), sekira pukul 09.30 Wita. Dari tangan mereka disita satu sashet besar berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sebuah kantong plastik warna hitam.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penangkapan ini setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku akan mengambil paket sabu yang diletakan di bawah pohon di Jalan Sultan Hasanuddin.

Usai mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas kemudian membawanya ke Polda Sultra untuk  untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Dari hasil  introgasi, kedua pelaku merupakan pengedar. Mereka memperoleh barang haram tersebut dari seorang di Kolaka dengan cara sistem tempel melalui komunikasi handphone.

“Jadi kedua merupakan pengedar. Pada saat dilakukan penangkapan sedang memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan, menawarkan untuk di jual kepada pembeli,” ujar  Dolfi dalam keterangannya yang diterima bentaratimur.id

Kini kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Sat Narkoba rumah tahanan Polda Sultra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana kurungan paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun.

Reporter : (rmh)