Kendari. Bentara Timur – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Sektor Pertambangan dan Pengamanan serta Penyelamatan Aset Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar di Aula Inspektorat Provinsi. Agenda ini mempertemukan para pemangku kepentingan dari berbagai instansi pusat dan daerah untuk membahas tata kelola pertambangan dan aset daerah.
Hadir dalam rakor ini antara lain Kepala Satuan Tugas Wilayah KPK Tri Budi Rochmanto beserta tim, perwakilan dari Kementerian ESDM, KLHK, KKP, Ditjen Perbendaharaan Sulselbatra, hingga Kepala OPD dan Bappenda se-Sultra.
Gubernur Andi Sumangerukka mengatakan sebagai wakil pemerintah pusat dan kepala pemerintahan daerah, ia memikul tanggung jawab untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kita harus melindungi kekayaan daerah demi kemakmuran masyarakat Sultra. Tata kelola pertambangan dan aset daerah bukan soal administrasi semata, ini tentang masa depan kita,” tegas gubernur
Gubernur menyoroti dua isu utama dalam rakor ini pengelolaan aset strategis dan pengawasan aktivitas pertambangan. Berdasarkan data terbaru, Provinsi Sultra memiliki potensi tambang logam terbesar di Indonesia, dengan 209 lokasi dan total sumber daya logam lebih dari 65 juta ton. Cadangan teridentifikasi mencapai 20,96 juta ton.
Meski demikian, Gubernur mengingatkan pentingnya pengelolaan yang bertanggung jawab. “Hak pengelolaan bisa kita berikan, tapi kewajiban harus ditegakkan. Jangan sampai kita kaya sumber daya, tapi miskin pendapatan,” katanya.
Ia mengungkapkan, untuk mendukung transparansi, pemerintah telah menerbitkan RKAB 2024–2026 untuk 16 IUP mineral bukan logam dan batuan. Perusahaan-perusahaan ini akan memproduksi komoditas seperti batu gamping, pasir kuarsa, batuan, dan kalsit. Contohnya, PT Ilyas Karya akan memproduksi 2 juta m³ batuan per tahun, sedangkan PT Citra Khusuma Sultra menargetkan 1,04 juta ton batu gamping.
Di sektor pemasaran, perusahaan seperti PT Naga Mas Sultra dan PT Hangtian Nur Cahaya telah mengamankan kontrak ekspor pasir kuarsa hingga 427.500 ton per tahun.
Namun, Gubernur juga menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan. Hingga tahun ini, terdapat 88 Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 43.262 hektare, dengan Kabupaten Kolaka sebagai wilayah terluas dengan luasan 19.202 hektare , disusul Konawe Utara seluas 12.671 hektare dan Konawe seluas 3.360 hektare
“Kita harus memperkuat pengawasan dan meminta pertanggungjawaban lingkungan dari pemegang IUP. Tidak ada kompromi dalam hal ini,” tegasnya.
Gubernur menetapkan lima kewajiban utama bagi perusahaan tambang pertama kepatuhan terhadap seluruh regulasi perizinan dan teknis. Kedua Perusahaan wajib bayar pajak dan retribusi. Ketiga perusahaan wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang. Ke empat agar perusahaan menjaga hubungan soial dengan masyarakat serta terakhir yang paling penting yang perusahaan wajib melindungi lingkungan.
Selain isu tambang, Gubernur juga mengungkapkan langkah-langkah penyelamatan 16 aset strategis milik Pemprov Sultra yang kini dalam proses penertiban. Aset berupa tanah bernilai tinggi, seperti di kawasan Nanga-Nanga dan Bunga Seroja, termasuk area operasional Same Hotel, menjadi prioritas utama untuk dikembalikan ke tangan pemerintah daerah.
“Tanah itu milik rakyat. Harus dikelola profesional untuk kemaslahatan masyarakat, bukan dikuasai segelintir pihak,” ujar Gubernur.
Di akhir sambutannya, Gubernur menyerukan pentingnya kolaborasi lintas sektor dari pemerintah pusat, penegak hukum, hingga masyarakat sipil untuk menciptakan tata kelola sumber daya yang adil dan berkelanjutan.
“Kita bukan sedang mencari popularitas. Kita sedang menyusun warisan. Sultra dibangun bukan untuk hari ini saja, tapi untuk masa depan,” pungkasnya penuh semangat.
Editor : R. Hafid

